Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Pardiman merespon cepat keluhan yang disampaikan oleh Kepala Sekolah (Kasek) SDN Darmorejo 02 tentang kondisi gedung sekolah rusak parah. Ia mengaku memperbaiki gedung SDN tersebut menggunakan dana dari kantong pribadinya.
"Tanggal 29 April 2025 ibu kepala sekolah (SDN Darmorejo 02, red) lapor ke desa, bahwa ada bangunan di SD yang roboh, salah satunya kamar kecil dan bangunan penghubung sekolahan,"jelas Pardiman melalui sambungan telepon pada Senin (5/5/2025).
Pria yang juga seorang PNS Pemkab Madiun ini mengatakan bahwa untuk memperbaiki bangunan sekolah rusak tersebut, ia menggunakan uang dari hasil panen padi dari sawah miliknya pribadi.
Foto : Pardiman, Pj. Kades Darmorejo"Mboten angsal damel duwit Desa, niku kulo damel duwit pribadi. Duwit panen ingkang kulo damel benahi,"
"Tidak boleh menggunakan uang Desa (dana Desa, red), itu saya menggunakan uang pribadi. Uang hasil panen (padi, red) yang saya gunakan untuk memperbaiki," ungkap Pardiman.
Saat ini proses perbaikan gedung SDN Darmorejo 02 sudah memasuki tahap perbaikan atap. Kemudian akan dilanjutkan dengan perbaikan fasilitas toilet.
"Mulai Minggu kemarin (4 Mei 2025) kita mulai perbaikannya. Kebetulan ada sisa material juga di rumah, bersama dengan warga kami memperbaiki bangunan sekolah ini," terangnya.
Sementara itu, Plt. Kepala SDN Darmorejo 02, menyatakan bahwa pihaknya selama dua tahun memimpin sekolah tersebut belum pernah mengajukan bantuan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun untuk perbaikan gedung.
foto : bangunan SDN Darmorejo 02 rusak parah"Karena tahun kemarin, saya belum genap setahun bertuga Plt., ada peraturan baru bahwa sertifikat (aset, red) SDN yang tidak dilimpahkan ke Dinas (Disdikbud,red) jadi dinas tidak memberikan bantuan dalam hal apapun. Jadi itu menjadi tanggung jawab Desa sepenuhnya, makanya saya _matur_ (bicara, red) ke Pak Pardiman," jelas Juwarti.
Juwarti juga menerangkan bahwa peraturan tentang pelimpahan aset desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN tidak dilakukan oleh pihak pemdes setempat dikarenakan Pardiman masih menjabat sebagai Pj. Kades jadi tidak bisa melakukan penyerahan sertifikat.
"Saya sudah sampaikan juga waktu itu soal peraturan baru tersebut. Tapi saat itu Pak Pardiman masih Pj. jadi tidak berani memberikan sertifikat," lanjutnya.
Pihak sekolah mengaku senang atas bantuan dari Desa untuk memperbaiki bangunan SDN Darmorejo 02. Terlepas dana perbaikan dari kantong pribadi Kepala Desa, Juwarti menyampaikan haru atas gotong royong warga dan pemdes.
"Sekolah sendiri tidak ada dana untuk itu (perbaikan, red). Kami merasa senang dengan guyub rukun dari warga dan Desa," pungkasnya.(klik-2)
Posting Komentar