Mengaku Investor, WNA Irak Dideportasi Imigrasi Ponorogo




Kabupaten Ponorogo, klikmadiun.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA, yang tinggal secara ilegal di Kabupaten Pacitan. Pria yang sebelumnya mengaku sebagai investor itu terbukti melanggar izin tinggal dan kini terancam dideportasi.


Penangkapan HHMA dilakukan pada 2 Mei 2025, setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban umum di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.


“HHMA mengaku datang ke Indonesia untuk menjalankan bisnis arang kayu dan batok kelapa di Kecamatan Punung. Namun, dari hasil pemeriksaan, izin tinggalnya telah tidak sah karena perusahaan sponsornya telah bangkrut,” ungkap Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).


HHMA tercatat masuk ke Indonesia pada 2018 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), kemudian mengubahnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor melalui PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang beralamat di Pasuruan. Namun, perusahaan tersebut berhenti beroperasi sejak 2023 dan HHMA tidak mengurus Exit Permit Only (EPO) sebagai syarat keluar dari Indonesia.


Saat diamankan, HHMA tinggal bersama seorang warga Indonesia berinisial SAS dan mengaku bertahan hidup dengan bisnis kecil-kecilan serta menerima kiriman uang dari keluarganya di luar negeri.


“Status sebagai investor hanya kedok. Faktanya, ia tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan investasi,” tegas Happy Reza.


Atas pelanggaran tersebut, HHMA dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal dan deportasi.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melalui perwakilannya, Hananto, mengapresiasi langkah tegas Imigrasi Ponorogo. “Kasus seperti ini umumnya terjadi di kota besar, namun Ponorogo mampu menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian,” ujarnya.


Sementara itu, Kompol Lilik dari Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan kepada aparat desa, kepolisian, atau kantor imigrasi. “Pencegahan dini sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pacitan, Munirul Ichwan, juga menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor.


“Kehadiran WNA harus terus dipantau demi menjaga stabilitas daerah. Deteksi dini jauh lebih baik daripada penyesalan di kemudian hari,” ujarnya.


Kantor Imigrasi Ponorogo saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Konsuler Irak dan keluarga HHMA untuk proses pemulangan. Menurut Happy Reza, langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap WNA benar-benar memberikan kontribusi positif di Indonesia.(klik-2/hms)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama