Penutupan Akses Truk Pengangkut Urug di Desa Babadan Lor, Pentas Gugat Nilai Pemkab Madiun Gagal Bangun Komunikasi Publik

 

KlikMadiun.com-  Baner bertuliskan "PERINGATAN, Truk Proyek Muatan Tanah Urug DILARANG Lewat Jalur Babadan Lor, Silahkan Lewat Jalur Nasional", masih gagah terpampang di perempatan desa Karangmalang menuju desa Babadan Lor Kec. Balerejo Kab. Madiun.


Diketahui pemasangan larangan melintas bagi truk urug tersebut merupakan bagian dari aksi lanjutan warga desa Babadan Lor terkait truk pengangkut material urug yang diperuntukkan untuk perusahaan yang ada di desa Kuwu Kec. Balerejo Kab. Madiun.


Larangan truk urug melintas di jalur Babadan Lor disebabkan ketidakpuasan masyarakat desa Babadan Lor akibat debu yang ditimbulkannya dan mengakibatkan beberapa ruas jalan rusak tanpa jaminan kejelasan untuk perbaikan.


Sebelumnya, mediasi sudah dilaksanakan di Kantor desa Babadan Lor, dimana dihadiri oleh Kades Babadan Lor, Dishub, PUPR, perwakilan Polsek, Koramil, pihak Kecamatan, perwakilan dari CV sebagai pihak yang melakukan pengurukan dan warga desa Babadan Lor.


Pelarangan melintas bagi truk urug melalui jalur Babadan Lor diperkuat dengan alat bukti berupa keterangan yang disampaikan pihak Dishub Kab. Madiun. Dimana dalam mediasi, Dishub yang diwakili oleh Kasi Manajemen dan rekayasa Lalu Lintas, Budi Purnomo Sumadi menyampaikan bahwa perusahaan belum mengantongi AMDALLALIN (Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas, red). 


Budi menjelaskan, Amdal Lalin merupakan persyarat mutlak yang harus dipenuhi perusahaan, meskipun tidak semua harus ada dokumen Amdallalin. Hal ini bergantung apakah pabrik tergolong beresiko rendah, sedang atau tinggi.


"Sesuai Permenhub No.17 Th. 2021, artinya selama belum mengantongi ijin AMDALLALIN,  pabrik tidak boleh melakukan aktivitas dan belum boleh beroperasi, dan ini berlaku di semua jalan, baik jalan Kabupaten maupun jalan nasional", terang Budi.


Terpisah, Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI), Herukun ikut menanggapi insiden ini dari sisi komunikasi publik (Sabtu, 10/5/2025).


Menurutnya komunikasi publik  dapat digunakan sebagai alat untuk merancang peningkatan pelayanan publik yang meliputi variabel transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.


Komunikasi publik yang efektif memungkinkan komunikasi dua arah antara masyarakat dengan pemerintah, terkhusus pemerintah dapat menyampaikan informasi kebijakan, program, dan alasan kebijakan diambil.


PGI berpandangan, terjadinya insiden penolakan akses truk pengangkut urug yang melewati jalur Babadan Lor adalah bukti Pemkab Madiun harus segera memperbaiki kualitas komunikasi publik, jika tidak ingin dianggap gagal.


"Jangan sampai motivasi untuk membangun investasi justru ternodai dengan pola komunikasi yang tidak konstruktif", ungkap Herukun.


Menurutnya semua pihak sepakat dengan investasi di Kabupaten Madiun. Namun ada pelajaran serius, bahwa dengan mempermudah perijinan tidak lantas proses investasi berjalan lancar.


"Kemudahan perijinan tidak lantas dapat diartikan memaksakan pekerjaan dengan mengabaikan proses perijinan", jelasnya


Selain itu PGI menyerukan kepada Bupati Madiun untuk belajar dari pengalaman tentang sulitnya Pemkab Madiun menarik investor. Dimana problem perijinan dan mafia proyek menjadi momok, sebagai contoh perijinan pabrik porang di Bantengan yang berlarut-larut.


"Maksimalkan instrumen pemerintah yang ada, jangan gunakan jasa pihak-pihak di luar pemerintahan untuk mengurus-urus proyek", tambahnya


Di akhir, Herukun berpesan kepada publik untuk bijak dan waspada menanggapi  dinamika pemberitaan terkait kinerja Pemkab Madiun di sosial media.


"Meski isu yang diangkat benar, tetapi menjadi tidak benar bila yang membawa isu adalah orang yang tidak benar. Karena pada akhirnya ia hanya memanfaatkan isu untuk bersama-sama ambil bagian dalam ketidakbenaran". Tutupnya. ( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama