Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih Pemkab Madiun Gandeng Ikatan Notaris Indonesia



Kabupaten Madiun. KlikMadiun-Mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Madiun gencar lakukan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih ( KMP) di desa dan kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Madiun. Setelah sebelumnya  Bupati Madiun Hari Wuryanto melakukan sosialisasi kepada Kades, Lurah dan BPD yang ada di Pendopo Muda Graha, ( 30/4/2025), kini dinas terkait, Dinas PMD dan Disperdagkop-UM melakukan sosialisasi ke desa-desa.


Disperdagkop-UM Kab. Madiun melalui Sekretaris Dinas Agus Suyudi menyampaikan, saat ini sudah berjalan sosialisasi ke desa- desa. Karena sosialisasi ini harus selesai pada tanggal 30/5/2025.


" Saat ini kita melakukan sosialisasi ke desa - desa. Kita bagi beberapa tim untuk sosialisasi, karena Kab. Madiun ada 206 desa dan kelurahan. Untuk akta pendirian koperasi, kita bekerjasama dengan Asosiasi Notaris Indonesia (INI) yang ada di Kab. Madiun. Sementara  sudah ada 10 notaris yang sudah bergabung, nantinya ada tambahan  4 lagi yang akan membantu akta pendiriannya," kata Agus. 


 " Kab. Madiun dari 206 desa dan kelurahan, sementara ada 31 desa yang pembiayaan notaris berasal dari APBD Propinsi. Hal ini karena memang percepatan. Untuk desa yang lain, sesuai SE Menteri Keuangan No. S-9/MK/PK/ 2025 tentang Penyaluran Dana Desa tahap II TA 2025, pembiayaan akta notaris bisa diambilkan dari Dana Desa. Besarnya tidak boleh melebihi 2,5 JT," ungkapnya..


"  Kemudian untuk legalitas koperasi, sebenarnya desa boleh menentukan notaris sendiri, asalkan tidak ada kepentingan yang lain. Yang terpenting notaris sendiri juga yang sudah mempunyai akta pendirian koperasi, artinya tidak semua notaris bisa," tambahnya.


" Pak Bupati kemaren menyampaikan, nantinya biaya notaris akan ada skemanya yang saat ini masih kita bahas.  Makanya saya sampaikan kepada notaris, pembiayaan nunggu Perubahan Anggaran Keuangan atau (PAK) di bulan Agustus," imbuhnya.


Selain itu, untuk menjadi pengurus koperasi juga tidak mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia tidak lebih 50 tahun dan harus benar - benar mengetahui dan faham akan koperasi. 


"Terpenting, pengurus harus hati-hati dalam pengelolaannya. Karena untuk  tahap pertama akan dikucurkan  sekitar 3 M yang berasal dari APBN. Oleh sebab itu, untuk menghindari adanya penyimpangan, dinas akan terus melakukan pengawasan," tutupnya. ( Klik-1)












Post a Comment

Lebih baru Lebih lama