Kabupaten Ponorogo, klikmadiun.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) pada Jumat, 13 Juni 2025. Ia ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan visa kunjungannya yang telah habis masa berlaku.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang WNA di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran menggunakan Aplikasi Penegakan Hukum (APGAKUM). Hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggal kunjungan milik BD telah berakhir sejak 21 September 2024.
Bersama Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo, Tim Inteldakim melakukan penyelidikan di lapangan. BD ditemukan pada pukul 15.45 WIB di Jl. Brigjen Katamso No. 10, Kecamatan Babadan, saat menginap di rumah warga berinisial NPL, yang merupakan temannya.
Berdasarkan data keimigrasian, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan elektronik indeks 211A. Namun, ia tidak memperpanjang izin tinggal dan justru mengajukan permohonan sebagai pengungsi ke UNHCR. Surat Under Consideration Letter dari UNHCR baru diterbitkan 17 Desember 2024 dan telah berakhir pada 4 Juni 2025.
Selain itu, BD juga mengakui pernah menjadi fotomodel dalam acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu. Aktivitas ini dinilai bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian visa kunjungan. Kegiatan tersebut diperkuat dengan hasil ekstraksi data dari ponsel milik BD.
Saat Ini Ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Ponorogo
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menyatakan bahwa BD saat ini telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini, lanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang mengganggu ketertiban umum.
"Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia memberi kontribusi positif. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tegasnya.
Imigrasi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kantor Imigrasi Ponorogo juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga asing di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah.(klik-2/hms)
Posting Komentar