Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Beberapa waktu lalu beredar gambar sebuah tulisan yang dipasang pada pagar Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan isi "Wong DLH Balek o, sampah kui nek ku....." (orang DLH kembalilah, sampah itu milikku...). Poster berukuran mini tersebut dipasang pada TPS3R Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Sontak tulisan di poster mengundang tanya publik, ada apa gerangan? Kepala Desa Ngepeh, Deny Utomo menjelaskan kronologi kejadian hingga terpasang bentuk protes dalam bentuk poster tersebut.
"Sebenarnya waktu itu ada sidak (inspeksi mendadak, red) dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, red) oleh Pak Kadis (Kepala DLH,red) langsung. Lalu melihat sampah menumpuk di area TPS3R, sedangkan pengelola dihubungi tidak bisa. Jadi langsung dibersihkan oleh pihak DLH,"jelas Deny melalui sambungan telepon pada Jumat (1/8/2025).
Ia juga menceritakan bahwa selama ini pengelola TPS3R di Desa Ngepeh memang belum maksimal. Pasalnya hanya sekitar 30 orang warga yang aktif membayar iuran sampah setiap bulannya. Diakui bahwa manajemen TPS3R belum memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional.
"Jadi kami dari pihak desa yang sering memberikan subsidi untuk operasional,"lanjutnya.
Selain itu, Deny sering menangkap basah warga desa lain ikut membuang sampah di TPS Desa Ngepeh. Alhasil pengeluaran untuk operasional pengelolaan sampah jadi bertambah besar.
"Kemarin saya juga meminta ke DLH agar Kaligunting dan Sukorejo ikut dalam pengelolaan (sampah, red) kami,"ujarnya.
Minimnya strategi pengelolaan sampah menyebabkan pihak pengelola kewalahan dalam menangani tumpukan sampah. Padahal dalam Perbup Madiun nomor 14 tahun 2022 dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah Pemerintah desa mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah skala desa.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) semester kedua tahun 2024, timbunan sampah di Kabupaten Madiun mencapai 107.927,58 ton/tahun. Artinya, tumpukan sampah masih menjadi PR besar bagi pemkab setempat. Peluncuran 13 unit TPS3R tidak lantas mampu menekan angka timbunan sampah. Dibutuhkan pendampingan dalam pengelolaannya baik dari pihak desa atau kelurahan hingga dinas terkait.(klik-2)
Posting Komentar