Ada Perbedaan Antara DPA dan Realisasi Jadi Kendala Pengajuan Pencairan Anggaran DLH Kabupaten Madiun.

foto: Muhamad Zahrowi,  Kepala DLH  Kabupaten Madiun (Dok. Redaksi)



Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Dalam proses pencairan anggaran pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) harus memenuhi beberapa persyaratan dan tahapan. Tahapan penting dalam pencairan anggaran yakni pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD). Setelah itu, SPM akan diverifikasi dan diproses oleh unit terkait untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana oleh kas daerah.


Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, perihal adanya pemberitaan tentang proses pengadaan barang (mebel) beberapa hari terakhir ini menyampaikan bahwa terkait proses pengadaan barang tersebut sudah terlaksana berdasar prosedur dan tahapan yang ada.


"Saat ini hasil pekerjaan sudah diterima dan dimanfaatkan untuk aktivitas layanan pada Kantor/Gedung Baru Dinas Lingkungan Hidup. Memang benar ada sedikit perbedaan rincian anggaran antara yang tercantum dalam DPA dengan rincian nilai realisasi barang hasil pekerjaan,"paparnya, Jumat (17/10/2025).

foto : Meubelair yang sudah difungsikan di kantor DLH Kabupaten Madiun (Dok. Reduksi)

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembayaran hasil pekerjaan jumlahnya masih di bawah pagu seperti yang disebutkan pada DPA.


"Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran hasil pekerjaan nilainya masih dibawah pagu anggaran seperti yang tercantum pada DPA. Selanjutnya kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran hasil pekerjaan kepada penyedia barang dengan terus berkoordinasi bersama beberapa OPD terkait yang nilainya sesuai yang tercantum dalam DPA,"jelas Zahrowi.


Selain itu, ia menegaskan bahwa pengadaan meubelair ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kenyamanan pelayanan bagi publik. 

Orientasi pelayanan maksimal bagi mitra kerja maupun masyarakat umum ketika berkoordinasi di Kantor DLH Kabupaten Madiun menjadi dasar utama dalam berinovasi dalam rangka peningkatan kinerja layanan pemerintah daerah kepada masyarakat. 


Di akhir, Zahrowi juga menyampaikan bahwa berdasar hasil koordinasi, pihak penyedia pun memaklumi keterlambatan pembayaran ini karena proses tahapan yang masih harus dilalui.


"Namun demikian pihak penyedia pun sangat berharap agar pekerjaan yang sudah terselesaikan ini dapat segera terbayarkan,"pungkasnya.


Penulis : PA

Editor : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama