Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Pengakuan berbeda disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono terkait surat penolakan pengajuan pencairan anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui sambungan telepon, Joko Lelono mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan pemeriksaan dokumen pencairan anggaran pengadaan meubelair yang telah diajukan oleh DLH.
"Masih dikerjakan teman-teman, surat dalam review. DLH meminta review, jadi kita pelajari dan review terlebih dahulu,"jawabnya singkat.
Ditanya soal surat penolakan pencairan. Anggaran yang telah dibuat oleh BPKAD, dirinya mengaku tidak tahu menahu.
"Saya hanya menerima surat dari DLH. Belum masih berproses (surat dari BPKAD, red)"lanjutnya.
Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Madiun Muhammad Hadi Sutikno menyatakan telah mengirimkan surat penolakan pencairan anggaran meubelair ke pihak DLH dan Inspektorat.
"Ada surat jawabannya itu, saya serahkan ke DLH dan Inspektur. Yang berhak mengaudit inspektur, alasannya kami tolak apa itu kami sampaikan. Intinya kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Penulis : PA
Editor : Redaksi


Posting Komentar