Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Madiun beberapa waktu lalu menggelar pelatihan Governance, Risk Management and Compliance (GRC) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, mengutip dari salah satu pemberitaan online, Bupati Madiun menyampaikan bahwa kesalahan kecil dalam proses perencanaan dapat berimbas besar pada pelaksanaan kegiatan, terutama ketika anggaran terbatas. Selain itu ia berharap penerapan GRC tidak hanya dilihat sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi kebiasaan yang melekat dalam etos kerja setiap aparatur.
"Kalau sudah menjadi budaya, setiap pegawai akan merasa ada yang kurang bila tidak bekerja sesuai aturan. Itulah wujud integritas ASN yang sebenarnya,” ujar Bupati Madiun (Selasa, 7/10/2025).
Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelolo turut berkomentar bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkab Madiun dalam mendukung terwujudnya visi “Madiun Bersahaja”, khususnya misi pertama, yakni menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan terpercaya.
“Dengan melakukan pemetaan risiko sejak awal, potensi hambatan bisa diketahui lebih cepat sehingga pencapaian tujuan organisasi menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya usai kegiatan.
Kasus Penolakan Pencairan Anggaran Meubelair DLH oleh BPKAD Kabupaten Madiun
Mari kembali menilik kasus penolakan pencairan anggaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun yang diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam perkara tersebut, Kepala BPKAD, Sutikno Hadi jelas menyatakan ada beberapa poin dalam pengajuan pencairan anggaran yang tidak sesuai. Sehingga pihaknya terpaksa secara resmi menolak pengajuan tersebut.
"Ya kita tolak, kita sudah bersurat resmi ke DLH. Itu anggaran sekitar 398 (juta rupiah, red). Karena di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran, red) tidak ada, ada juga yang melebihi SSH (Satuan Standar Harga, red). Dasar pencairan itu kalau di DPA tidak ada, terus membeli barang dasarnya apa ?," jelas Sutikno (Kamis, 2/10/2025).
Untuk diketahui, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada beberapa tahapan yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Berdasarkan fakta tersebut, dapat dilihat adanya budaya melanggar aturan dimana hal itu dilakukan terus-menerus dengan kesengajaan melalui manipulasi data yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel. Adapun trik mengutak-atik sistem seolah menjadi hal lumrah sehingga berdampak tertahannya pencairan anggaran. Lalu dimana letak kelemahannya, pada mental personil atau integrasi sistem?
Sudut Pandang Pentas Gugat
Dalam Manajemen Resiko terdapat item Pengawasan dan Pelaporan, yakni melakukan pengawasan berkelanjutan terkait risiko dan efektifitas penanganan persoalan, juga pelaporan bila ditemukan penyelewengan kepada pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Koordinator Pentas Gugat, Heru Kun mengatakan perijinan dan pengadaan barang/jasa di pemerintahan adalah contoh bidang kegiatan yang seharusnya menjadi ukuran peta penyelewengan.
"Setidaknya secara sistemik dilarang mengatur-atur proyek seperti menentukan pemenang jauh sebelum proses pengadaan dimulai, atau mendatangkan barang/jasa dahulu sebelum melalui proses pengadaan",ujarnya, Senin (13/10/2025).
Foto : Heru Kun, Koordinator Pentas Gugat (Dok. Pribadi)Menurutnya, insiden penolakan pencairan Meubelair yang diajukan DLH kepada Kepala BPKAD adalah contoh sebagian kecil persoalan pengadaan barang/jasa yang nampak dari ketidakteraturan yang teratur di Pemkab Madiun. Dan budaya semacam ini, pihaknya sudah menginvestigasi dan terjadi pula di dinas atau satuan kerja yang lain.
Pentas Gugat khawatir, bahwa permintaan reviu pihak DLH kepada Inspektorat terkait pencairan anggaran meubelair yang ditolak BPKD, adalah bagian upaya lembut Inspektorat dan DLH membentuk alasan yang bertujuan agar BPKD mendapatkan pijakan untuk mencairkan anggaran meubelair.
Heru Kun kembali mengingatkan, beberapa laporan Pentas Gugat telah dilimpahkan Kejari Kabupaten Madiun kepada Inspektorat, yaitu Dugaan korupsi Pilkades serentak 2021 dan dugaan korupsi RTH 2019. Dan hingga kini dua laporan tersebut tidak ada kabarnya.
"Capek-capek pelatihan GRC di hotel, giliran ada masalah yang terang benderang malah seolah ribet. Ini jelas pemborosan, Bupati tidak mengenal medan,"tandasnya.
Penulis : PA
Editor : Redaksi


Posting Komentar