Foto : Pemeriksan Stiker Pengumuman Kredit Bermasalah di Rumah Samsuri. (Dok. Ist)
Kabupaten Ponorogo, klikmadiun.com - Persidangan gugatan perdata senilai Rp50 miliar yang diajukan warga Ponorogo atas nama Samsuri terhadap Bank BRI memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar pemeriksaan setempat sebagai salah satu rangkaian penutup persidangan pada Jumat (21/11), dengan fokus pada pengecekan lokasi dan posisi stiker pengumuman kredit bermasalah yang menjadi pokok perkara.
Majelis hakim mendatangi rumah Samsuri di Jalan Parang Menang 42, Patihan Wetan, Ponorogo, untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Namun, pemeriksaan sempat berjalan tegang setelah pihak tergugat mempertanyakan keberadaan lakban tambahan pada stiker tersebut.
“Tadi pihak BRI mempermasalahkan lakban ini. Kami sudah jelaskan bahwa lakban itu dipasang karena stiker sempat lepas. Jadi dipasang lagi supaya tidak jatuh, mengingat ada kekhawatiran stiker itu hilang,” ujar Wahyu, kuasa hukum Samsuri, usai pemeriksaan lapangan.
Wahyu menegaskan bahwa posisi stiker tidak mengalami perubahan sejak pertama kali ditempel.
Ia juga menyatakan bahwa rumah yang menjadi objek penempelan stiker dihuni kliennya, bukan pihak lain yang disebut masih memiliki tanggungan kredit oleh BRI.
Menurut Wahyu, pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan terakhir setelah persidangan berlangsung hampir sepuluh bulan dengan lebih dari 15 kali agenda sidang sejak Februari 2025.
“Kami optimis. Semua keterangan yang kami sampaikan sesuai fakta di lapangan. Harapan kami majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan objektif,” katanya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 27 November 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim memasuki tahap pembacaan putusan.
Penulis: PA
Editor : Redaksi
Kabupaten Ponorogo, klikmadiun.com - Persidangan gugatan perdata senilai Rp50 miliar yang diajukan warga Ponorogo atas nama Samsuri terhadap Bank BRI memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar pemeriksaan setempat sebagai salah satu rangkaian penutup persidangan pada Jumat (21/11), dengan fokus pada pengecekan lokasi dan posisi stiker pengumuman kredit bermasalah yang menjadi pokok perkara.
Majelis hakim mendatangi rumah Samsuri di Jalan Parang Menang 42, Patihan Wetan, Ponorogo, untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Namun, pemeriksaan sempat berjalan tegang setelah pihak tergugat mempertanyakan keberadaan lakban tambahan pada stiker tersebut.
“Tadi pihak BRI mempermasalahkan lakban ini. Kami sudah jelaskan bahwa lakban itu dipasang karena stiker sempat lepas. Jadi dipasang lagi supaya tidak jatuh, mengingat ada kekhawatiran stiker itu hilang,” ujar Wahyu, kuasa hukum Samsuri, usai pemeriksaan lapangan.
Wahyu menegaskan bahwa posisi stiker tidak mengalami perubahan sejak pertama kali ditempel.
Ia juga menyatakan bahwa rumah yang menjadi objek penempelan stiker dihuni kliennya, bukan pihak lain yang disebut masih memiliki tanggungan kredit oleh BRI.
Menurut Wahyu, pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan terakhir setelah persidangan berlangsung hampir sepuluh bulan dengan lebih dari 15 kali agenda sidang sejak Februari 2025.
“Kami optimis. Semua keterangan yang kami sampaikan sesuai fakta di lapangan. Harapan kami majelis hakim bisa melihat perkara ini secara jernih dan objektif,” katanya.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 27 November 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim memasuki tahap pembacaan putusan.
Penulis: PA
Editor : Redaksi

Posting Komentar