Upaya Hukum PH Terpidana Narkoba Ngawi Tidak Sia - sia, MA Berikan PK Atas Kasusnya

foto : Tim PH UB Partners saat wawancara dengan awak media





Kota Madiun, klikmadiun.com - Penasehat hukum dari UB Partners yang diketuai oleh pengacara Usman Baraja mendampingi terpidana kasus narkoba Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ke Mahkamah Agung (MA) yang telah dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dalam perkara Nomor: 18/Pid.Sus/2025/PN Mad, tertanggal 22 April 2025.

Namun, majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi memutuskan untuk mengoreksi putusan tersebut. Dalam petikan putusan Nomor 2927 PK/Pid.Sus/2025, berdasarkan Pasal 226 jo. Pasal 267 Ayat (2) KUHAP, hukuman Cahyono dikurangi dua tahun — dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.

“Mengingat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” demikian bunyi petikan putusan majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi.

Majelis hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Cahyono melalui penasehat hukumnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Mad tanggal 22 April 2025. Mengadili kembali, menyatakan terpidana Cahyono Dwi Prayoga bin Sukarmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I,” lanjut petikan putusan tersebut.



“Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” tertulis dalam putusan MA itu.


Sebelumnya, saat divonis lima tahun oleh PN Madiun, terpidana yang kala itu didampingi penasihat hukum lain tidak menggunakan hak banding maupun kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, setelah menjalani sebagian masa pidana, Cahyono merasa tidak mendapatkan keadilan dan akhirnya menunjuk Usman Baraja untuk mengajukan PK.

Ibarat pepatah, “Pucuk dicinta ulam tiba,” permohonan tersebut membuahkan hasil. Melalui putusan PK, Cahyono akhirnya memperoleh keringanan hukuman.

Tanpa Novum, Hanya Gunakan Dasar Hukum MA


Penasihat hukum Cahyono, Usman Baraja, mengapresiasi putusan PK tersebut. Menurutnya, keputusan MA sudah memenuhi rasa keadilan meski pihaknya tidak melampirkan novum (bukti baru).

“Dasar kami, Pasal 67 huruf e UU Nomor 14 Tahun 1985 yunto UU Nomor 14 Tahun 2004 yunto UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Yakni pemohon PK dimungkinkan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim. Yakni penerapan pasal dalam undang-undang yang tidak tepat,” terang Usman Baraja, Jumat (31/10/2025).



“Dalam putusan PK ini, telah memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.


Pernyataan tersebut disampaikan Usman Baraja didampingi dua anggota timnya, Dwi Arrie Philiyanti dan Figi Diastutik, dari Ub & Ub Partners, di kantornya, Gedung Nurusy Syfa Center Lantai 2, Jalan Raya Madiun–Ponorogo No. 11, Kota Madiun.

Penulis : PA
Editor : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama