Cerita Kades Korban Pungli Di Pilangkenceng: " 5 Jt Se Kecamatan Dikembalikan Camat, Akhirnya 2Jt Per Desa"


KlikMadiun.com - Pernyataan Kades Bulakrejo Jaenuri yang menyatakan bahwa uang 24 juta hasil sitaan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 30 Desember 2025 adalah uang arisan bukan setoran semakin mendapat bantahan dari sesama Kades di Kabupaten Madiun.


Sebelumnya, beberapa Kades di Kecamatan Balerejo dan Dolopo Kabupaten Madiun mengaku menjadi korban Pungutan Liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), yang disebut-sebut sebagai omah lor dan omah kidul.


Kini salah seorang Kades di Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, yang keberatan disebutkan namanya menyatakan bahwa memang dirinya diminta untuk menyiapkan uang setoran bukan uang arisan.


"Yang jelas itu bukan uang arisan, karena arisan itu ada bendaharanya sendiri. Di Pilangkenceng, arisan itu nominalnya hanya 300 ribu dan kas 100 ribu," ungkapnya.


Dirinya menjelaskan bahwa arahan semacam setoran memang ada, dan biasanya hal-hal terkait setoran informasinya melalui Koordinator Kades atau paguyuban.


"Sebelum tahun 2025 uang setoran itu memang ada tapi jumlahnya gak ditentukan," imbuhnya


Bahkan selaras dengan apa yang disampaikan sebelumnya oleh seorang Kades di Kecamatan Dolopo, menyebut pungutan-pungutan tersebut juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya.


"Untuk tahun 2025 ini, penyuluhan hukum kita membuat SPJ sekitar 8 juta, kemudian di akhir tahun ada tambahan 5 juta se Kecamatan. Waktu itu para kades setuju, toh kalau dihitung jumlahnya gak seberapa,"jelasnya.


Namun menariknya dirinya mengatakan bila kemudian besaran setoran 5 juta se Kecamatan pada akhirnya dikembalikan oleh Camat Pilangkenceng kepada Koordinator Desa.


"Tahu-tahu ada informasi uang yang 5 juta ditolak dan dikembalikan pak Camat kepada koordinator Kades karena mungkin jumlahnya kurang," tuturnya.


Selajutnya, karena mendengar desa di kecamatan lain sepakat  tambahan 2jt per desa, akhirnya di Kec. Pikangkenceng juga disepakati tambahan 2 juta per Desa dan dikumpulkan melalui Koordinator Desa. Dan karena hal itu terjadi di akhir tahun dimana laporan pertanggungjawaban sudah selesai, maka terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan setoran.


"Dan uang itu sampai sekarang juga tidak dikembalikan. (5/1/2026). Posisi uang dimana, saya juga tidak tahu," tutupnya. (Red/AS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama