Isu Pungutan Liar, Seluruh Camat Dan Kadin PMD Kab Madiun Datangi Kejaksaan Untuk Klarifikasi

KlikMadiun.com — Terkait isu dugaan pungli yang menyeret aparatur desa dan Kejaksaan yang beredar di Kab. Madiun saat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun dan Seluruh camat se Kab. Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memberikan klarifikasi.


Langkah ini dilakukan menyusul beredarnya pemberitaan soal dugaan penggalangan dana hingga Rp 1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan kepala desa. Isu tersebut memicu klarifikasi berjenjang hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Zaenuri, menegaskan tidak pernah ada penggalangan dana sebagaimana yang diberitakan. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan hanya sebatas klarifikasi.


“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar, itu tidak benar. Klarifikasi hanya wawancara singkat di kantor. Setelah itu kami tetap beraktivitas seperti biasa,” kata Zaenuri.


Ia juga membantah kabar adanya temuan uang Rp 24 juta. Menurutnya, uang yang kerap disalahartikan itu berasal dari kegiatan rutin antar kepala desa, bersifat pribadi, dan tidak berkaitan dengan dana desa.


“Kegiatannya anjangsana antar kepala desa. Ada arisan bulanan sekitar Rp 500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa, bukan perintah siapa pun,” ujarnya.


Sementara, Camat Balerejo Suci Wuryani. menegaskan tidak pernah ada perintah dari pihak mana pun, termasuk dari DPMD maupun kecamatan, untuk melakukan pengumpulan dana.


“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.


Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan sebenarnya merupakan pembinaan hukum. Ia menegaskan tidak ada instruksi, arahan, maupun kewajiban pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.


“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi.


Ia juga menyebut pihaknya telah menjalani klarifikasi, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, tidak ditemukan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan hingga kini belum menerima laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan.


“Berdasarkan klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.


Meski demikian, ia menegaskan kejaksaan tidak akan mentoleransi jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusinya.


“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” katanya.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait dugaan pungli. Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan langkah tersebut masih sebatas klarifikasi awal.


“Kami sedang menilai kebenarannya, benar atau tidak laporan itu. Ini bentuk respons cepat kami,” ujar Agus Sahat dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/12/2025) lalu.(As)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama