KlikMadiun.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam memperoleh bukti atau data terkait OTT Walikota Madiun non aktif Maidi secara estafet terus dilakukan. Seperti yang terlihat paaa hari ini, Kamis, (29/1/2026) KPK melakukan penggeledahan Balai Kota Madiiun.
Berbeda dengan penggeledahan sebelumnya. Pada hari ini, ada delapan kendaraan yang membawa tim penyidik KPK memasuki kompleks Balai Kota Madiun di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kartoharjo, sejak pukul 09.30 WIB.
Selama penggeledahan berlangsung, gerbang balai kota ditutup dan dijaga aparat keamanan dari Polres Madiun Kota, menandai situasi pemerintahan yang berada dalam tekanan serius akibat pengusutan perkara korupsi.
Terlihat Penyidik KPK terlihat keluar masuk gedung utama balai kota dengan mengenakan rompi bertuliskan KPK. Hingga siang hari, penggeledahan masih berlangsung dan menyasar sejumlah ruang strategis yang menjadi pusat pengambilan kebijakan, antara lain ruang kerja wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, Bagian Umum, serta ruang staf ahli.
Langkah KPK ini mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus menelusuri dugaan keterlibatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan publik dan konsolidasi internal birokrasi daerah.
Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah KP, aparatur sipil negara (ASN) Kota Madiun, serta beberapa lokasi lain, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan rumah seorang perempuan berinisial RN. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK turut menyita dua unit mobil mewah yang diduga terkait dengan aliran dana perkara.
Serangkaian tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Kasus tersebut dinilai memiliki implikasi politik yang signifikan karena menyasar kepala daerah aktif dan lingkaran strategis pemerintahan kota.
Pengamat menilai, proses hukum yang tengah berjalan berpotensi mengganggu agenda pembangunan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Di sisi lain, langkah KPK juga dipandang sebagai momentum pembenahan tata kelola dan penguatan integritas birokrasi di tingkat daerah.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang terlibat. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pemerintahan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.( Red/As)

Posting Komentar