Kabupaten Magetan, klikmadiun.com - Kasus hukum yang menyeret Ketua sekaligus pemilik Koperasi MSI Magetan, Wawan Wandoyo, kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Magetan. Proses yang dikenal sebagai Tahap II ini dilakukan menyusul pernyataan lengkapnya berkas perkara oleh jaksa peneliti. Dengan penyerahan ini, tanggung jawab penanganan perkara yang semula berada di bawah wewenang kepolisian kini sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum UB & UB Partners, A. Azizy dan M. Usman Baraja, memberikan keterangan pada Kamis (5/3/2026) bahwa proses hukum terhadap klien mereka telah berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak pengacara menegaskan komitmen mereka untuk tetap mengawal hak-hak hukum Wawan Wandoyo selama proses persidangan berlangsung nanti. Dalam pelimpahan ini, status Wawan Wandoyo juga mengalami perubahan dari tersangka menjadi terdakwa seiring dengan persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah aset penting turut diserahkan sebagai barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Magetan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai senilai Rp435 juta, dua unit laptop, empat unit komputer, serta lima sertifikat tanah yang terdiri dari lahan bangunan maupun tanah kosong. Selain penyerahan aset, Wawan Wandoyo juga resmi dipindahkan masa penahanannya dari Rumah Tahanan Polres Magetan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magetan guna menunggu jadwal persidangan perdana.
Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Wawan Wandoyo dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut mencakup dugaan penggelapan sesuai Pasal 372, dugaan penipuan dalam Pasal 378, serta dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP. Tim penasihat hukum mengimbau agar semua pihak turut memantau jalannya persidangan ini agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan supremasi hukum yang berlaku secara terbuka dan transparan.
Penulis : AN
Editor : Redaksi

Posting Komentar