Kota Madiun, klikmadiun.com - Dalam berbagai tayangan di media sosial, beberapa pemilik praktik pengobatan pijat "kretek" mempertontonkan saat memberikan "treatment krak - krak' pada pasien. Beberapa testimoni positif dimunculkan, alhasil aksi manipulasi tulang dengan suara “krak-krak” ini diklaim mampu meredakan nyeri secara instan sehingga mulai digemari masyarakat Indonesia.
Tanpa diketahui para pasien, pengobatan alternatif satu ini memiliki efek samping atau akibat fatal apabila dilaksanakan tidak sesuai prosedural medis yang tepat. Sejumlah praktisi dan tenaga medis mengingatkan adanya risiko serius jika tindakan dilakukan tanpa dasar keilmuan dan pemeriksaan yang memadai.
Istilah pijat “kretek” sendiri merujuk pada praktik manipulasi tulang atau bone setting, yang dalam konteks medis memiliki kemiripan dengan teknik dalam kiropraktik.
Namun, para ahli menegaskan bahwa tidak semua praktik yang viral di media sosial dilakukan sesuai standar keilmuan kesehatan.
Salah satu praktisi terapi, Master Joe, dalam kanal YouTube Master Joe Therapy melalui video berjudul
“Jangan Sembarangan Kretekin Orang, Hindari Kretek Asal-Asalan” menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan manipulasi tulang.
“Kenapa berbahaya? Karena salah pada saat gerakan membuat keretak dan sebelum dan sesudahnya itu bisa membahayakan kondisi tubuh dari pasien,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena banyaknya pihak yang terjun ke praktik bone setting tanpa kompetensi memadai.
“Banyak sekali orang yang masuk ke dunia terapi bone setting ini… karena mereka tergiur dengan uangnya,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan manipulasi tulang tidak dapat dilakukan secara instan tanpa proses pemeriksaan.
“Nggak bisa orang sekali datang… langsung krak-krak, krak-krak, selesai,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya risiko cedera serius apabila prosedur dilakukan tidak tepat.
“Yang seharusnya pasien itu tidak bisa dilakukan adjustment atau bone setting, malah dipaksa dengan posisi tertentu dan terkesan memaksa juga akhirnya cedera,” jelasnya.
Risiko paling fatal, lanjutnya, adalah terjadinya fraktur atau patah tulang.
“Bahaya yang paling fatal ya pada saat dilakukan bone adjustment itu adalah fraktur.”
Ia juga menyinggung potensi komplikasi pada pasien dengan kondisi tertentu.
“Pasien yang sudah ada penyakit kronis… dipaksa dilakukan adjustment… bahkan bisa sampai syok kardiogenik,” katanya.
Karena itu, ia menekankan prinsip kehati-hatian bagi praktisi.
“Kalaupun ada pasien datang dan kamu ragu… alangkah lebih baik pasien itu pulang dengan keluhan yang sama daripada pulang lebih parah,” ujarnya.
Dokter Temukan Kasus Pasien Hingga Tak Bisa Berjalan
Peringatan serupa disampaikan dr. Asyer, Sp.An-TI, FIP melalui akun TikTok @dokterasyer. Ia mengungkap temuan kasus pasien yang mengalami dampak serius setelah menjalani pijat “kretek”.
“Dikira aman, padahal pijat ‘kretek’ itu bisa bikin kelumpuhan bahkan kematian. Dua minggu yang lalu saya kedatangan pasien dengan kursi roda… jumlahnya sampai empat pasien. Dua dari empat pasien bahkan sudah tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar pasien awalnya hanya mengeluhkan nyeri pinggang. Namun tanpa pemeriksaan medis yang memadai, mereka langsung menjalani manipulasi tulang.
Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang menjadi kontraindikasi tindakan tersebut, seperti kelainan tulang belakang, fraktur, dislokasi, saraf terjepit, hingga tumor.
“Kalau ada kelainan tulang belakang, tidak boleh dilakukan manipulasi seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan seharusnya diawali dengan skrining medis yang komprehensif.
“Seharusnya diperiksa dulu, bahkan perlu X-ray atau MRI. Bukan malah, ‘ini bengkok, ayo kita luruskan’. Ngawur,” ujarnya.
Fenomena viralnya pijat “kretek” menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap terapi alternatif. Namun di sisi lain, praktik tanpa standar yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Dalam regulasi kesehatan di Indonesia, setiap tindakan yang berkaitan dengan intervensi terhadap tubuh manusia harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai kompetensinya.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, khususnya Pasal 489, disebutkan bahwa tenaga kesehatan tradisional maupun penyehat tradisional dilarang melakukan publikasi dan iklan yang tidak sesuai dengan bukti ilmiah.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi, termasuk dokumentasi pasien untuk publikasi, harus memperoleh persetujuan yang sah dan tidak merugikan subjek data.
Penulis : PA
Editor ; Redaksi

Posting Komentar