Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Hampir memasuki tahun ke lima dari rangkaian panjang drama pengambilalihan aset tanah kas desa yang di atasnya berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun. Pada tahun 2022 Pemkab Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun mengumumkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat untuk menyerahkan aset tanah yang dimaksud kepada Pemkab Madiun dengan tujuan agar bangunan sekolah bisa diperbaiki dengan menggunakan anggaran Pemkab Madiun.
Proses ambilalih tanah tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN ini memang dimulai pada era pemerintahan Kaji Mbing, namun rupanya Bupati Madiun sekarang Hari Wuryanto turut mendorong hal serupa. Dinukil dari salah satu pemberitaan media online, Hari Wuryanto menyatakan pentingnya tanah desa yang di atasnya berdiri bangunan SDN diserahkan kepada Pemkab Madiun.
“Supaya apa? Agar Pemkab Madiun segera bersikap untuk memperbaiki sarana dan prasarana,” dikutip dari sebuah narasi berita yang tayang pada 5 Mei 2025.
Ketidakpastian hukum dalam proses ambilalih aset tanah desa ini menjadi polemik di lingkungan Pemdes se-Kabupaten Madiun. Pasalnya para pemangku desa khawatir akan jaminan hukum prosedur pengambilalihan aset desa yang dilakukan tanpa dasar hukum memadai.
Alih - alih mempelajari polemik yang sudah terjadi, justru kian menambah persoalan baru, dengan gelaran bertajuk Sosialisasi Program Pengamanan Aset Tanah Puskesmas dan Puskesmas Pembantu bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, pada Selasa 25 November 2025. Forum yang dihadiri para pemangku desa tujuh Kecamatan Kabupaten Madiun, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, Badan Pertanahan Nasional dan Kejaksaan Negeri Madiun, tersampaikan bahwa aset desa tidak bisa dipindahtangankan, namun diperbolehkan melalui cara sewa atau tukar guling. Hal ini berdasarkan penjelasan pihak DPMD Kabupaten Madiun yang mengacu pada surat balasan dari kementrian terkait. Sayangnya hingga kini Kepala DPMD Supriadi belum dapat memberikan penjelasan secara detil tentang surat tersebut.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama Kajari Kabupaten Madiun mengungkapkan adanya kemungkinan menggunakan cara hak guna pakai, namun pada konfirmasi terakhir Kajari Kabupaten Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro melalui pesan singkat dirinya menyatakan tengah membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hal ini.
“Kami masih buat laporannya ke Kejati (Jatim, red),” tulisnya singkat, pada Sabtu (7/3/2026).
foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten MadiunSedangkan Kepala Dispendikbud Agus Sucipto hingga kini masih melakukan tabayun dengan berbagai pihak dan belum menemukan solusi terbaik.
Selain itu, pada tahun 2026 puluhan gedung sekolah yang tanahnya sudah diserahkan ke Pemkab Madiun telah mendapatkan program revitalisasi. Sementara sekolah-sekolah yang jauh lebih rusak namun tanahnya masih milik Desa tengah menanti untuk mendapatkan sentuhan perbaikan.
Kontradiksi tersebut memantik Pentas Gugat yang selama ini menyoroti polemik ambilalih tanah aset desa untuk bersuara.
Koordinator Pentas Gugat Heru Kun mendesak Kajari Kabupaten Madiun untuk bersama menjaga Desa, dengan tidak terjebak mempermainkan aturan yang dapat mengakibatkan Desa kehilangan asetnya.
Heru Kun menjelaskan bahwa surat yang telah diterima oleh DPMD tertanggal 27 September 2025 dari Kemendagri sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri No. 143/8487/BPD, kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 12 Desember 2019, perihal Penjelasan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Sudah jelas, aset desa tidak bisa dipindahtangankan, melainkan tukar guling,"tegas Herukun.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kajari Kabupaten Madiun segera membaca dan mematuhi amanat UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), dan Permendagri No. 1 Th. 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2), yang mana Pemkab Madiun harus mengembalikan aset desa yang telah diambilalih, kecuali yang sudah digunakan untuk fasum.
"Kami minta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengawal proses pengembalian aset desa yang sudah terlanjur diambil-alih Pemkab Madiun sebelum muncul laporan dari masyarakat desa yang merasa kehilangan aset desanya. Dan ingat, gedung sekolah maupun puskesmas dan atau puskesmas pembantu bukan termasuk Fasum,"pungkasnya.
Penulis : PA
Redaksi : Redaksi


Posting Komentar