Warga Jalan Panjaitan Caruban Menolak Pelebaran Jalan, dan Tunjuk Pentas Gugat Jadi Pendamping Hukum Non Litigasi

foto : Warga jalan Panjaitan saat Rapat Internal, Minggu (29/3/2026)


Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Rencana pelebaran jalan disepanjang jalan Panjaitan Kelurahan Krajan Caruban yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mendapat penolakan dari warga setempat. 


Bermula setelah warga mengikuti rapat Sosialisasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan dan Persimpangan Jalan Panjaitan Kota Caruban pada hari Jumat, 6 Maret 2026 di Gedung Pertemuan Kelurahan Krajan. Selanjutnya warga menggelar rapat internal pada Minggu (29/3/2026), guna membahas kesepakatan tentang hasil sosialisasi tersebut.


Rapat warga RT 10 RW 03 jalan Panjaitan yang terdampak pelebaran jalan dihadiri 28 warga pemilik tanah dan bangunan menyatakan tidak setuju atas rencana pelebaran jalan dan persimpangan jalan Panjaitan. Ada beberapa poin tertulis yang tertuang dalam Berita Acara hasil rapat warga, yaitu :


1. Warga Tidak Setuju terhadap rencana pelebaran jalan.

2. Warga Tidak Setuju bila ada rapat lanjutan membahas rencana pelebaran jalan Panjaitan.

3. Warga tidak bersedia menyerahkan data pribadi dan/atau dokumen SHM.

4. Warga sebagai pemilik SHM tidak bersedia menerima kunjungan konsultan/pihak luar yang melakukan aktivitas pengukuran lahan dan sejenisnya.

5. Warga sepakat bila berkaitan dengan rencana pelebaran jalan, maka komunikasi hanya melalui satu pintu, yaitu Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Krajan.

6. Bagi warga yang tidak hadir, tidak mendelegasikan perwakilan dan tidak menyampaikan sikap, maka forum sepakat untuk menganggap yang bersangkutan Tidak Setuju terhadap rencana pelebaran jalan.

7. Warga sepakat memberi kuasa kepada Pentas Gugat Indonesia sebagai pihak untuk melakukan Pendampingan Hukum Non-Litigasi.


Salah seorang warga RT 10 RW 03 yang kebetulan tanah dan rumahnya juga terdampak pelebaran jalan mengaku kecewa atas keputusan rencana pelebaran jalan Panjaitan ini.


"Kami sebelumnya tidak pernah diajak diskusi atau musyawarah, tiba-tiba ada sosialialisasi di Kelurahan (Krajan, red) dan memaparkan rencana pelebaran jalan Panjaitan melalui power point. Saat itu yang menyampaikan Pak Kadis (PUPR, red) langsung, Pak Boby," cerita warga yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (29/3/2026).


Menurut warga tersebut, orang-orang trauma cerita masa lalu dimana proses tukar guling dan pembebasan lahan yang selalu berujung rancu menjadi pemicu penolakan warga.


Dirinya juga menambahkan bahwa dalam sosialialisasi yang dihadiri Kepala Dinas PUPR Boby Saktia Putra Lubis dan Lurah Krajan dipaparkan rencana penggunaan pelebaran jalan dan persimpangan di jalan Panjaitan Kota Caruban. Saat itu Boby menayangkan slide rancangan pembangunan di area yang dimaksud. Sayangnya, saat warga meminta Hardcopy desain pelebaran jalan, Boby maupun konsultan tidak memberikannya. 


"Jadi kalau dari tayangan power point, bagian barat jalan yang terdampak mulai toko Matahari hingga mentok jalan menuju Buduran akan penuh digusur," jelasnya.

foto  : Surat Berita Acara hasil Rapat Internal warga jalan Panjaitan. 

Kemudian masih menurutnya, untuk bagian timur jalan panjaitan, tiga rumah dari selatan ke utara akan tergusur. Selanjutnya sisanya akan memotong dua setengah meter tanah warga. Sedangkan simpang tiga jalan Panjaitan akan dibangun sebuah monumen. Sehingga akan ada lebih dari dua puluh delapan warga akan kehilangan aset berupa gedung, rumah maupun tanah.


Terakhir, warga RT 10 tersebut juga menegaskan, bila warga sepakat untuk menggandeng Pentas Gugat demi melindungi kepentingan warga jalan Panjaitan yang terdampak proyek pelebaran jalan ini.


"Iya, warga Panjaitan sepakat menunjuk Pentas Gugat Indonesia sebagai pendamping hukum non litigasi (pendamping hukum di luar pengadilan, red) ," tutupnya.


Proyek pelebaran jalan ini diperkirakan akan semakin menambah persoalan baru di Pemkab Madiun. Mengingat, seperti diketahui sejak tahun 2016, Pemkab Madiun sampai sekarang juga belum berhasil menyelesaikan proses tukar guling tanah desa Purwosari untuk dibangun masjid Quba.


Penulis : PA

Editor : Redaksi



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama