Korupsi Hibah Dana Pokir, Ketua DPRD Magetan Diamankan Kejaksaan ‎

foto ; Suratno saat digelandang staf Kejari Magetan 



Kabupaten Magetan, klikmadiun.com - Duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya menjadi wakil aspirasi rakyat, namun faktanya sebagian besar justru menjadi tikus berdasi yang mengerat uang rakyat. Seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Magetan 2020-2024.


Berjalan keluar dari kantor Kejari Magetan, Suratno dan tersangka lain tampak diborgol dan mengenakan rompi warna pink. Suratno yang berada di urutan paling depan tampak menangis tanpa mengeluarkan kata-kata saat digelandang staf Kejari Magetan. 


Melalui konferensi pers pada Kamis (23/4/2026), Kajari Magetan Sobrul Iman mengungkapkan modus korupsi yang digunakan Suratno cs. Berdasarkan data yang saat ini sudah dikantongi penyidik, dana hibah Pokir sepanjang 2020-2024 nilainya mencapai Rp 335,8 miliar. Namun direalisasikan tercatat Rp 242 milyar. Metode penyunatan dengan cara menarik kembali uang yang telah dicairkan kepada kelompok penerima.

‎ "Setelah cair, uang tersebut ditarik lagi, baik oleh anggota dewan sendiri maupun oleh pendamping,” beber Kajari Magetan.


Penyidik menemukan adanya manipulasi pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak selesai hingga indikasi uang dana Pokir tersebut masih tersimpan di bank.

‎ "Bahkan ada indikasi sebagian dana masih tersimpan di rekening bank, berdasarkan bukti dokumen perbankan yang telah kami amankan,” lanjutnya. 


Tersangka juga diduga menyerahkan beberapa pekerjaan yang bersifat swakelola kepada pihak ketiga. Sehingga banyak kegiatan yang menelan anggaran hingga ratusan milyar itu dinilai tidak tepat sasaran. 


‎ "Seharusnya swakelola, tapi dikerjakan oleh pihak ketiga. Banyak pekerjaan tidak selesai dan tidak sesuai perencanaan,” ungkapnya.

‎Atas dasar temuan penyidik itu, Suratno yang merupakan Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Usai ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan.

‎Penulis: PA

Editor: Redaksi 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama