![]() |
| Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Madiun, M. Zahrowi |
Madiun Kabupaten. KlikMadiun.com - Aksi protes terhadap rencana pembangunan TPST ( Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yang rencana akan dibangun di Dusun Punjul Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo Kab. Madiun, yang dilakukan warga setempat mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kab. Madiun.
Terlihat spanduk yang bertuliskan penolakan masih berjajar di sepanjang lokasi. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun mengatakan bahwa ini merupakan pengembangan dari TPS yang sudah ada sejak 2012.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Zahrowi membenarkan adanya protes yang dilakukan warga RT. 07 Dusun Punjul. Perlu kita ketahui rencana pembangunan TPST ini merupakan bagian dari Visi Misi Pemerintah Kab. Madiun Bersahaja yaitu tentang pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
" Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada warga, bahwa rencana pengelolah sampah ini menggunakan tekhnologi tinggi, sehingga meminimalkan bau, pencemaran. Berkaitan dengan lalu lintas kendaraan kita akan berkordinasi dengan OPD terkait," ungkapnya.
"Ini bukan TPA ( Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang sampahnya menggunung tetapi TPST, artinya tidak akan ada penumpukan sampah, karena by teknologi dengan konsep one day servis. Semua nanti terfilter di TPS3R di masing-masing wilayah. Sudah terpisahkan antara sampah organik dan anorganik," tandasnya.
" Perlu diketahui, untuk mendapatkan anggaran ini juga tidak mudah, karena kita kita harus berkompetisi dengan Kab/ Kota seluruh Indonesia sejak 2024. Dari jumlah ratusan yang ikut, nantinya hanya diambil 30 Kota/Kab" tambah Zahrowi.
" Alhamdullilah, kami sudah di hubungi oleh tim dari pusat bahwa pelaksanaan tinggal selangkah lagi. Mereka akan turun untuk melakukan survey untuk memastikan kesiapan lahan di tanggal 25 s/d 27 bulan ini,"ujarnya.
Untuk lokasi, kenapa harus di Dusun Punjul ?
" Untuk lokasi kita sudah melakukan beberapa kajian, diantaranya luas lahan minimal 2 Ha, status tanah harus aset daerah dan bersertifikat dan secara teknis memungkinkan, karena di sana sudah ada TPST. Secara kajian psikologis masyarakat sudah terbiasa.
Dari beberapa pertemuan sosialisasi yang kita lakukan sudah sepakat, kalau gak salah sudah dua kali pertemuan di DLH dan dua kali di kelurahan,". Kata Zahrowi
Masih lanjut Zahrowi, anggaran TPST ini berasal dari World Bank bukan dari APBD daerah. Untuk Kab. Madiun diperkirakan mendapatkan antara 120 sampai 150 Milyar.
Dan proyek ini bukan kebijakan DLH tetapi Pemerintah Kabupaten Madiun. Dan semua sudah saya kordinasikan dengan Wabub dan Sekda.
Terakhir, saya mohon dukungannya dari semua pihak, eman-eman kalau tidak terlaksana. (Red)

Posting Komentar