Setelah melalui perjalanan panjang sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya penganut Penghayat Kepercayaan bisa tercatat dalam identitas kependudukan.
Hal ini disampaikan Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam "Forum Konsultasi Publik (FKRP), Sosialisasi Pencatatan Penghayat Kepercayaan Pada Dokumen Kependudukan Serta Evaluasi Inovasi Sarapan Pecel", di Aula Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2026).
"Saya berharap para Camat, Lurah, Kepala Desa hingga tokoh masyarakat menyampaikan kepada masyarakat, bahwa penghayat kepercayaan pada Tuhan diakui oleh negara," ujarnya.
Menurutnya, negara telah memulihkan atau mengakui penghayat kepercayaan pada Tuhan pada dokumen kependudukan.
Sebelumnya, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi yang juga sebagai nara sumber, meminta para penghayat kepercayaan segera melakukan perubahan data kependudukan menyangkut isian kepercayaan.
"Tidak usah ragu, segera diisi dengan kepercayaan, sebab sudah diakui secara hukum oleh negara. Baik data di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," katanya.
Ia juga meyakinkan masyarakat melalui tokoh pemerintah, agama dan masyarakat sudah tidak lagi mempersoalkan soal aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Sementara itu, PLT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Madiun Didik Hariyanto menyambut baik dan siap membantu perubahan data kependudukan itu dengan cepat. Proses perubahan bisa dilakukan dari desa atau kelurahan setempat.(Red).


Posting Komentar