Kondisi Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Madiun Membaik, DPPKB-PPPA Siapkan Pemantauan Ulang

 

Foto : Drs. Hendro Suwondo, MPd Kepala BKKBN Kab.Madiun


Kabupaten Madiun.Klik Madiun.com– Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Kabupaten Madiun memastikan telah memberikan pendampingan psikologis bagi AD (19), korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Geger. Berdasarkan asesmen terbaru, kondisi remaja tersebut dilaporkan mulai stabil.


Kepala DPPKB-PPPA Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim psikolog melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) segera setelah menerima laporan.


"Dari laporan itulah kami melakukan dua langkah. Pertama, pendampingan psikologis dengan mendatangkan psikolog. Setelah itu ditindaklanjuti dengan asesmen atau penilaian kondisi anak. Hasilnya, anak sudah normal, mau makan dan tidur dengan nyaman," ujar Hendro.


Meski saat ini perkara hukum telah ditangani oleh pihak kepolisian, Hendro menegaskan komitmen dinasnya untuk terus mengawal korban, termasuk jika dibutuhkan dalam proses persidangan nantinya.


"Wilayah kami di pendampingan psikologis sudah kami lakukan. Kalau nanti dari Polres membutuhkan kami untuk pendampingan dalam sidang, kami siap datang lagi",imbuhnya.


Selain pemulihan psikologis, penanganan kasus ini juga melibatkan kolaborasi lintas sektor. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Tarnu Ashidiq, menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan santunan dan mitigasi dukungan sosial bagi korban. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersiap memberikan intervensi pendidikan setelah kondisi psikologis korban dinyatakan pulih sepenuhnya oleh tenaga ahli.


Langkah kolaboratif ini sejalan dengan dorongan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, yang meminta seluruh instansi terkait memastikan masa depan AD, baik dari sisi hukum, sosial, maupun pendidikan, tetap terjamin.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama