![]() |
MADIUN, klikmadiun.com – Tabir gelap yang menyelimuti sebuah rumah di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, perlahan mulai terungkap. AD (19), seorang remaja putri yang seharusnya tengah menatap masa depan, justru harus memikul beban trauma mendalam akibat dugaan kekerasan seksual menahun yang dilakukan oleh pamannya sendiri, SS (44).
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Polres Madiun, sebuah fakta memilukan kembali mencuat. Kuswanto, tetangga yang setia mendampingi AD, mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami intervensi dan upaya pembungkaman oleh pihak keluarga terlapor.
Upaya Pembungkaman di Balik Tawaran Damai
Kuswanto menceritakan sebuah pertemuan di Ponorogo yang dirancang oleh terlapor. Di sana, AD yang rapuh harus berhadapan dengan terlapor, istri terlapor, dan pengacaranya. Alih-alih mendapatkan permohonan maaf yang tulus, AD justru dicecar dengan kalimat manipulatif.
*"Kamu tidak kasihan sama aku dan istri? Tuhan saja Maha Pemaaf, kenapa kamu tidak?"* ujar Kuswanto menirukan cerita korban kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Tak hanya tekanan mental, upaya damai juga sempat ditawarkan dalam bentuk materi. Pihak terlapor diketahui pernah mendatangi kediaman korban dan menawarkan uang sebesar Rp 25 juta agar kasus ini tidak dilanjutkan. Namun, bagi AD dan para tetangga yang peduli, keadilan tidak bisa ditukar dengan rupiah.
Luka Sejak Bangku Sekolah Dasar
Kisah hidup AD adalah potret kesunyian yang menyayat hati. Kekerasan seksual ini diduga telah dimulai sejak ia masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Tanpa perlindungan seorang ibu yang telah tiada dan ayah yang memilih pergi demi keluarga baru, AD terpaksa menjalani hari-hari kelamnya dalam diam.
Awalnya, pelaku hanya meminta tindakan asusila oral. Namun seiring bertambahnya usia AD, kebejatan pelaku semakin menjadi hingga berani meminta hubungan intim. Penderitaan ini baru terungkap saat istri pelaku pulang dari luar negeri pada tahun 2026, dan AD diminta kembali ke rumahnya sendiri. Di sanalah, keberanian itu muncul untuk menceritakan segalanya kepada tetangga.
Menanti Keadilan yang Tegak
Kini, warga setempat dan para pendamping masih bertanya-tanya. Meski terlapor dikabarkan telah mengakui perbuatannya saat gelar perkara, status penahanan masih menjadi tanda tanya besar.
"Kami hanya ingin keadilan bagi AD. Dia sudah cukup menderita sejak kecil," pungkas Kuswanto dengan nada bicara yang berat karena iba.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegak hukum di Kabupaten Madiun untuk membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan bukanlah sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang harus ditegakkan. (Red)

Posting Komentar