Tak Memiliki Izin Tinggal WNA China Dideportasi




KlikMadiun – Karena tidak memiliki izin tinggal, seorang warga negara China DIdeportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun, Sigit Roesdiyanto, warga negara China bernama Zhonghua Sheng, ditangkap saat ada razia gabungan oleh Tim Pemantau Orang Asing di Kwadungan Ngawi pekan lalu.

Sigit menambahkan, saat itu ada 4 orang yang sempat diperiksa. “Namun hanya satu warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keiigrasian lengkap, dan hari ini kita deportasi ke China,” kata Sigit kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2016.

Zhonghua Sheng bekerja pada PT Asia Agricultural Technology Tranzfer Center yang berpusat di Gresik Jawa Timur, dan melakukan survey di Kecamatan Kwadungan Ngawi. Zhonghua Sheng tidak melengkapi diri dengan persyaratan administrasi yang ditentukan dalam undang undang, khususnya izin tinggal, dan harusnya tidak boleh berada di lokasi tersebut.

Tahun 2016, sebanyak 6 orang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 Madiun. mereka  bermasalah dengan izin tinggal, overstay dan kedatangannya yang tidak melaporkan kepada Kantor Imigrasi. Deportasi ini dilakukan melaui Bandara Ngurah Rai Bali, dan langsung diterbangkan ke negara China. (klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم