Tak Puas Nilai Ganti Rugi Tol, Warga Gugat Tim Penilai



KlikMadiun – Pemilik lahan yang terdampak proyek jalan tol Solo – Kertosono ruas Mantingan – Kertosono menggugat sejumlah pihak terkait pembebasan tanah di Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Pihak tergugat I adalah tim penilai atau appraisal, tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan pihak yang turut tergugat adalah Bupati Madiun, Gubernur Jawa Timur, dan Kementerian Pekerjaan Umum. ‘’Pihak penggugatnya ada 26 orang,’’ kata Rudi Haryanto, kuasa hukum warga usai mengikuti persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Madiun, Kamis, 9 Februari 2017.
Menurut dia, gugatan warga yang dilayangkan ke pengadilan pada 18 Januari 2017 itu karena ketidaksesuaian harga. Pemilik lahan meminta ganti rugi tanahnya sebanyak Rp 750 ribu. Namun, tim appraisal dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan memberikan harga Rp 169 ribu per meter persegi. ‘’Jenis lahannya seperti sawah dan pekarangan,’’ ujar Rudi.
Dalam masalah tersebut, ia berharap agar nantinya berlangsung proses mediasi di pengadilan. Sebanyak 26 pemilik 42 bidang tanah dipertemukan dengan tim appraisal. Adapun tujuannya menghitung kembali nilai ganti rugi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. “Pada prinsipnya kami tetap mendukung pemerintah juga,’’ kata dia.
Sementara itu, sidang perdana gugatan pembebasan lahan yang terdampak jalan tol terpaksa ditunda. Majelis hakim yang diketuai Edwin Yudhi Purwanto, menyatakan pihak tim appraisal selaku tergugat I dan Kementerian Pekerjaan Umum tidak hadir dalam persidangan. ‘’Sidang ditunda pada Kamis, 9 Maret 2017,’’ ujar dia.
Data BPN Kabupaten Madiun menyebut, pembebasan lahan yang terdampak jalan tol di wilayah setempat sudah mencapai 96,3 persen atau 2.570 bidang dari total 2.667 bidang lahan. Pencapaian tersebut termasuk penitipan uang pembayaran yang sudah ditawarkan pemerintah ke pengadilan atau konsinyasi.
Konsinyasi diberlakukan untuk 89 bidang lahan di empat desa wilayah Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, dan Saradan. Sedangkan luas lahan yang terdampak proyek jalan tol di Kabupaten Madiun mencapai 2.578.775 meter persegi, dengan panjang mencapai 36,7 kilometer. (klik-4)

Post a Comment

أحدث أقدم