Tim BERKAH Protes KPU Madiun, Terkait Penyebaran APK


KlikMadiun - Tim kemenangan Paslon Bupati dan calon Wakil Bupati no.1 Ahmad Dawami dan Hari wuryanto (BERKAH) menilai penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang diserahkan kepada paslon  dinilai telah merampas hak paslon. Seharusnya sesuai amanah peraturan KPU, kewajiban untuk melakukan penyebaran APK tersebut adalah KPU itu sendiri.

Setelah melakukan kajian soal alat peraga kampanye dengan KPU, kubu pasangan Ahmad dawami-Hari wuryanto atau BERKAH langsung menggelar pres rilis (15/2). Untuk mensikapi tentang kebijakan KPU yang mereka nilai merampas hak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun atau lebih tepatnya memberatkan.

Bagaimana tidak,  sesua PKPU No. 4 tahun 2017 pasal 5, menyebutkan bahwa memproduksi dan penyebaran APK adalah tugas atau domain KPU. Namun di Kabupaten Madiun,  KPU enggan melakukan penyebaran namun melimpahkan beban dan tanggung jawab tersebut kepada paslon untuk melakukan penyebaran APK.

Selain dinilai melanggar aturan PKPU, KPU Kab Madiun dinilai telah berpotensi melakukan korupsi mengingat, anggaran untuk melakukan penyebaran APK tersebut, memiliki anggaran sebesar hampir satu milyar.

Ketua tim kemenangan BERKAH Dimyati Dahlan menyatakan, dalam RAB KPU, anggaran penyebaran APK tersebut telah dianggarkan dan dibiayai oleh APBD.  Namun anehnya, APK tersebut justru dilimpahkan ke pasangan calon. Kondisi ini jelas memiliki potensi kerugian negara dan kami siap untuk melawan.

Sementara itu,  Ketua KPU Kab Madiun Wahyudi membantah atas protes dari pihak tim BERKAH.. menurutnya,  sesuai PKPU No. 4 tahun 2017,  KPU Kabupaten Madiun tetap melakukan penyebaran APK dan bahan kampanye masing masing paslon sesuai jumlah yang telah ditentukan. Dan nantinya setelah menjadi bahan kampanye, KPU menyerahkannya kepada paslon.


“ Ini yang dimaksud dalam PKPU No. 4 tahun 2017 tersebut, sehingga tidak benar jika KPU tidak melakukan penyebaran APK” tegas Wahyudi. (klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama