Pemerintahan Desa Krebet Siap Hadapi Gugatan, Terkait Penarikan Tanah Kas Desa




KlikMadiun -  Sejumlah ahli waris yang merasa dirugikan dengan terbitnya Peraturan Kepala Desa Desa Krebet Pilangkenceng  Madiun, akan melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan salah satu ahli waris dari Mbah Ronodiharjo alias Mbah Dimin( Mantan Kades) Agung Gondo Prayitno disaat menghadiri acara pembacaan Peraturan Kepala Desa Nomor 141/06/402.411.09/PKDS/2018, tentang Penarikan Tanah Kas Desa Bengkok Guru di  Balai Desa Krebet. Kamis, 22/03/2018.

Diketahui bahwa sengketa Tanah Kas Desa (TKD) sudah berlangsung sejak tahun 1987. Pada waktu itu, sengketa TKD diawali dengan penjualan TKD yang dilakukan oleh Mbah Dimin (Mantan Kades) kepada Mbah Kromoharjo - Karsi (warga desa) dengan akad jual beli selamanya pada tahun 1984. Selang berjalanya waktu, karena sudah merasa sah menjadi miliknya, Mbah Karsi berniat untuk mensertifikatkan tanahnya. Tapi proses balik nama sertifikat gagal, karena tanah tersebut  adalah aset dari desa. Karena proses sertifikat gagal, kluarga MbahKromoharjo- Karsi  meminta ganti rugi kepada kluarga Mbah Dimin. Dengan berjalanya waktu selama 34 tahun, proses ganti rugi tidak terwujud.

“Benar proses jual beli terjadi pada tahun 1984, proses itu saya anggap sah karena yang menjual  adalah Kepala Desa pada waktu itu dan disetujui oleh lembaga. Dan uang dari penjualan itu digunakan untuk kekurangan pembangunan jembatan di desa. Dan tanah seluas  kurang lebih 6000m2 tersebut kita beli dengan harga wajar pada waktu itu, yaitu 5 juta. Kalau dihitung dengan  harga sekarang sekitar 500juta. Kalau Pemerintah desa mau mengganti  yang  500 juta itu” kata Agung.

Kepala Desa Krebet Supriyadi menjelaskan,  mekanisme yang dilakukan pemerintah desa sudah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu mengacu pada UU Desa Nomor 6 tahun tahun 2014, UU Nomor 5 tahun 1979 Pasal 21 ayat 3, Permendagri  Nomor 1 tahun 1982, Permendagri  Nomor 4 tahun 2007 dan Permendagri  Nomor 113 tahun 2014.

“Selaku Kepala Desa yang bertanggung jawab terhadap aset desa, kami akan tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi  dengan Pemerintah Kab Madiun” terang Supriyadi

“Mengenai adanya gugatan yang akan dilakukan ahli waris, kami selaku Pemerintah Desa siap untuk menghadapinya. Karena proses jual beli yang terjadi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada waktu itu. Untuk ganti rugi yang diminta ahli waris terus terang kami tidak bisa. Sebagai kebijaksanaan dari desa, kami akan memberikan konpensasi, tetapi untuk nilainya akan kami bicarakan dulu dengan lembaga”. Tambah Supriyadi.(klik-1)   

Post a Comment

أحدث أقدم