Lagi, Tuntut Proses Hukum, Massa Datangi Polres Madiun


KlikMadiun-Puluhan massa dari calon Kepala Desa Geger Kecamaatan Geger
Kabupaten Madiun, Mahmud Rudyanto kembali datangi Polres Madiun di Jalan Raya Soekarno Hatta Kota Madiun. Massa mendesak polisi segera tuntaskan proses hukum
atas dugaan penyimpangan yang dilakukan panitia pilkades tingkat Desa dan Kabupaten Madiun.

“kami minta polisi tegas, segera tuntaskan laporan kami dan tetapkan tersangka kepada panitia,”kata mahmud dalam orasinya, (9/12/2019).

Lebih lanjut Mahmud mengatakan, saat ini di Desa Geger masih terjadi gejolak yang membuat warga tidak nyaman. Warga berpendapat panitia telah membuat tata tertib panitia yang menyatakan jika coblos tembus disahkan. Tapi anehnya, saat penghitungan
suara pada pilkades lalu, panitia tidak mengesahkan surat suara coblos tembus.

“atas nama masyarakat Desa Geger,  panitia telah membuat aturan namun telah dilanggar sendiri, apakah ini tidak menyimpang dan terbukti surat suara rusak pada pilkades di desa Geger jumlahnya tembus  568 suara,” terangnya
.
Sama diungkapkan Penasehat Hukum Cakades Nomor Urut 05 Sigit Ihsan Wibowo, 
dalam orasinya sigit mengatakan akan taat pada proses hukum yang tengah dijalankan
Polres Madiun, namun kami akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.

“kami siap mengawal hingga akhir,”tegasnya.

Menanggapi tuntutan massa, KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Agustinus saat menemui massa mengaku polisi tetap profesional dan menjalankan S-O-P yang telah ditentukan.
Polisi enggan untuk di dikte oleh pihak manapun dan  sampai saat ini laporan dari Cakades Nomor Urut 5,  masih dalam pendalaman kasus dengan pemanggilan  sejumlah
saksi – saksi.

 “kami minta massa sedikit bersabar, kami tetap profesioanal,” tegasnya
.
Dikethaui, dalam Pilkades Desa Geger bebrapa waktu lalu, terdapat sengketa pilkades yang sampai saat ini belum kelar. Meskipun  calon kepala desa suara terbanyak nomor urut 1,  yakni Samsyudin, telah dilatik Bupati Madiun sebagai Kepala Desa Terpilih pada 06 Desember kemarin.

Proses sengketa ini dilandasi coblos tembus yang tidak disahkan oleh panitia sehingga 
terdapat surat suara rusak sebanyak 568 suara.  Padahal selisih suara pada pilkades lalu antara nomor urut 1 dan cakades nomor urut 5,  hanya selisih 25 suara saja.
Akibatnya, saat ini proses perselisihan pilkades ini sudah masuk ranah hukum di Polres Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) di Surabaya.(klik1)






Post a Comment

أحدث أقدم