Dipersulit Urus Balik Nama Kendaraan Warga Madiun Ajukan Gugatan

KlikMadiun - Keberadaan sistem online mulai diberlakukan di masing-masing Instansi milik pemerintahan, tak terkecuali kantor Satuan Bersama Satu Atap (SAMSAT) . Namun hal itu tidak berlaku di Samsat Kabupaten Madiun. Hal itu lah yang membuat warga Madiun kecewa. 

Kepala Desa Kaligunting Nur Amin, salah satu masyarakat di kabupaten madiun yang merasa dirugikan. Dirinya mengatakan, sebagai warga yang taat pajak sangat menyayangakan kebijakan Samsat Madiun yang mana pemerintah pusat sudah mulai merubah sistem online guna mempermudah semua keperluan. 

"Jadi saya mau balik nama kendaraan. Karena saya beli dari jakarta dan ingin saya balik nama atas nama saya. Tapi secara teknis dibikin susah lantaran harus bolak balik kejakarta untuk pencabutan bendel dan lain lain," katanya. 

Lebih lanjut, Nur Amin menuturkan jika dirinya melayangkan gugat Perdata di Pengadilan Negeri Kota Madiun atas kebijakan yang dilakukan oleh kantor Samsat bersama kabupaten Madiun. Mengingat pentingnya kebijakan sistem online yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat bisa diterapkan semua instansi pemerintah. 

"Ya(saya ajukan gugatan). Karena dengan sistem online selain mempermudah semua kepengurusan juga bisa menghemat waktu dan biaya," tuturnya. 

Nur Amin juga berharap dengan dilakukannya gugatan Perdata bisa berbenah untuk lebih baik lagi. Di sisi lain, upaya pemerintah provinsi yang baru saja mengeluarkan berbagai keringanan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran kendaraan baik roda dua dan roda empat bisa dilakukan di berbagai tempat tak terkecuali pembayaran digital. 

"Pemerintah provinsi saja baru mengeluarkan kebijakan keringanan pembayaran bagi wajib pajak dan bisa dilakukan di semua samsat yang ada di Jawa timur, terus kenapa untuk balik nama harus secara non online," ungkapnya. 

Sementara itu Kanit Registrasi dan Identifikasi Polres Madiun Iptu Suryono saat di konfirmasi awak media menyatakan, bahwa apa yang dilakukan (samsat) sudah melalui prosedur yang ada. 

"Kite mengikuti saja. Sedangkan untuk gugatan kita tunggu keputusan dari majelis hakim," pungkasnya. (Klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم