Resmi Jadi Tersangka, MAH Tidak Ditahan Polisi Tapi Wajib Lapor

Klikmadiun.com – Polisi telah menetapkan MAH menjadi tersangka usai pemuda asal Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu mengaku telah menjual channel Telegram Bjorkanism ke peretas yang mengaku sebagai Bjorka seharga 100 dolar AS. Tindakannya tersebut diakui salah sebab memberikan sarana ke si hacker yang tengah viral, Bjorka.

 

MAH telah mengunggah sebanyak tiga kali di akun tersebut, di antaranya pada tanggal 8 September 2022 'Stop Being an Idiot',  lalu 9 September 2022 'The next leak will come from the presiden of Indonesia' dan 10 September 2022 'To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil. I will publish MyPertamina database soon'.

 

Diungkapkan Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya Suryana, bahwa MAH ditetapkan menjadi tersangka sebab menjadi bagian dari kelompok Bjorka. MAH berperan dalam meretas dan menyebar data pejabat publik.

                                                                 

"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata Ade di Mabes Polri,Sabtu (17/09/2022).

 

Usai ditetapkan menjadi tersangka, MAH tidak ditahan akan tetapi dikenai wajib lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun. Keluarga Muhammad Agung Hidayatulloh bersyukur karena anaknya tidak ditahan oleh kepolisian.

 

Disita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni sebuah kartu SIM seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.(klik-2) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama