Pentas Gugat Sebut Kejari Kabupaten Madiun Bingung Bersikap, Kenapa?

Klikmadiun.com – Menjawab tuntutan dan pertanyaan dari LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) saat unjuk rasa pada Kamis (15/9/2022) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melalui Kasie Intelijen Arif Faturohman berdalih bahwa pihaknya kekurangan personel untuk melakukan penyelidikan terkait kasus-kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Madiun yang dilaporkan PGI.

 

Selain itu, menurut Kasie Intelijen pengungkapan kasus korupsi berbeda dengan kasus pidana yang lain, sehingga membutuhkan bukti-bukti yang valid dan melibatkan banyak saksi.

 

Ungkapan Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Madiun itu menuai protes keras dari PGI. Sebab apa yang telah diungkapkan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang dijumpai pada kinerja Kejari kabupaten Madiun.

 

“Jika terkendala jumlah pasukan yang tidak banyak, mengapa Kejari Kabupaten Madiun masih punya waktu luang untuk aktif melakukan kegiatan pendampingan hukum dan sosialisasi hukum kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan OPD? Jika ini bagian dari program pencegahan korupsi, apakah sudah pernah dikaji angka penurunan persepsi korupsi hasil dari kegiatan ini? Seharusnya, laporan-laporan PGI bisa dijadikan tolok ukur tingkat kegagalan kegiatan pencegahan Korupsi oleh Kejari Kabupaten Madiun selama ini. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan anggaran masing-masing OPD dan Pemdes,” papar Heru Kun, Koordinator PGI melalui sambungan telepon, Sabtu (17/9/2022).

 

Apabila fokus Kejari Kabupaten Madiun adalah melaksanakan instruksi dari Jaksa Agung agar menangani kasus dugaan korupsi pupuk, menjadi aneh ketika korupsi pupuk tebu TA. 2019 yang dipilih untuk diungkap. PGI justru menantang pihak Kejari Kabupaten Madiun untuk berani menangani kasus dugaan korupsi pupuk petani padi TA. 2021/2022, maka ada pihak yang bersedia memberikan data sebagai bukti.

 

Selanjutnya PGI menganggap dalih Kasie Intelijen terkait penghimpunan bukti-bukti yang belum lengkap sangat tidak rasional. Heru Kun menyebutkan bahwa Kejari Kabupaten Madiun layaknya sebuah institusi yang tidak becus menentukan keputusan.

 

 “Hal ini tidak rasional sebab seolah-olah kami tidak melampirkan bukti-bukti pada saat membuat laporan. Seharusnya, jika pelapor dirasa kurang lengkap memberi bukti maka pihak Kejari Kabupaten Madiun dapat menghubungi pelapor untuk dimintai keterangan. Memberi tahu pelapor apa yang harus dilengkapi  dan apa problemnya, kami siap membantu melengkapi tanpa harus dibayar. Tetapi sampai hari ini Kejari Kabupaten Madiun tidak pernah sekalipun menghubungi pelapor. Ini menandakan, bahwa Kejari Kabupaten Madiun "bingung" dalam bersikap, sebuah sikap yang menurut kami tidak sewajarnya,” lanjut Heru.

 

PGI menyayangkan sikap ambigu Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, penegak hukum seharusnya menegakkan hukum dan peduli atas kepentingan masyarakat. Ada pesan khusus untuk para petugas Kejaksaan Negeri Madiun agar mampu mengoptimalkan kinerja sebagai bentuk sumbangsih untuk bangsa.

 

“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun lebih memiliki empati dan menghargai nasib keuangan masyarakat dengan cara menghargai setiap laporan dugaan tindak pidana Korupsi. Tanpa laporan dari masyarakat yang peduli dengan keselamatan keuangan negara, apakah mungkin Kejari Kabupaten Madiun mendapatkan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Madiun? Turunlah ke bawah, cari tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, gunakan hati nurani. Anda tidak selamanya bertugas di sini, tolong beri sumbangsih nyata kepada masyarakat Kabupaten Madiun,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, saat unjuk rasa PGI menuntut agar Kajari, Kasie Intelijen dan Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk mengajukan mutasi. Hal ini dikarenakan PGI menganggap Kejari Kabupaten Madiun lamban dalam menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang dilaporkan PGI sebelumnya.

 

Laporan PGI tersebut yaitu dugaan korupsi dana Pilkades serentak tahun 2021, dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di lima titik dan dugaan korupsi pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Madiun pada proyek rehabilitasi pintu air Desa Singgahan.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama