Satpol PP Kabupaten Madiun Sita Ratusan Botol Miras dalam Ops. Pekat



Klikmadiun.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyita ratusan botol minuman keras (miras). Razia tersebut dalam rangka operasi (PEKAT) Penyakit Masyarakat, yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan minuman berakohol.

 

 

Kabid PPHD Danny Yudi Satriawan mengatakan, ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan berkat laporan dari  dan pemantauan lapangan oleh petugas di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras dan di temukan dua penjual dengan kedok toko klontong dan penjual jamu.

 

"Pengendalian peredaran miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Banyak terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya,”  kata Danny, Senin (27/2/2023) malam.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kab.Madiun. Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan minuman berakohol. Dengan temuan ini,  berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.

 

“Memutus mata rantai peredaran miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum dari hasil operasi akan dilakukan sidang tindak pidana ringan pada hari Kamis 2 maret 2023,” pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم