Tak Kantongi Data Valid, Dinkes Kabupaten Madiun Bayari BPJS Warga Meninggal Hingga Ratusan Juta Rupiah

foto : Sekretaris Dinkes Kab. Madiun, Amam Santoso


Klikmadiun.com – Terdapat kelebihan pembayaran tagihan BPJS  oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun menjadi temuan BPK tahun 2021 yang jumlahnya mencapai 270 juta rupiah. Hal ini disebabkan data penerima bantuan iuran (PBI) kesehatan warga yang telah meninggal sejak sebelum 2021 masih saja dibayarkan.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinkes Kabupaten Madiun Amam Santoso melalui Kabid Pelayanan Masyarakat Widia Wardani mengatakan bahwa selisih pembayaran tersebut telah direkonsiliasi dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta BPJS Kesehatan dengan cara melakukan validasi data peserta PBI yang telah meninggal.

 

”Jadi kami mengadakan rekonsiliasi dengan pihak BPJS, Dinsos dan Dispendukcapil, akhirnya ketemu data orang meninggal sebanyak itu hingga terjadi pembayaran tagihan berlebih mencapai 263 juta sekian,”jelas Widia, Selasa (28/2/2023).

 

Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak Dinkes Kabupaten Madiun hanya bertugas sebagai juru bayar saja terkait pembiayaan PBI tersebut. Sedangkan validasi data sepenuhnya berada pada Dispendukcapil dan Dinsos Kabupaten Madiun.

 

“Setiap ada klaim dari BPJS ya kita bayarkan. Istilahnya, tupoksi kita hanya sebagai ‘juru bayar’ saja. Karena data dari Dinsos juga kurang valid, sementara BPJS berdasarkan dari Dinsos. Kita menunggu respon dari Dispendukcapil terkait update data kependudukan,”lanjut Widia.

 

Akhirnya kelebihan bayar sebesar 263 juta rupiah tersebut dikembalikan dalam bentuk kompensasi pembayaran untuk bulan berikutnya. Selanjutnya, pihak Dinkes dan instansi terkit akan melakukan rekonsiliasi guna pencocokan data tiap tri wulan sekali.

 

foto : Sekretaris Dispendukcapil Kab. Madiun, Ahmad Sofingi


Dijumpai terpisah, Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Sofingi mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melakukan pemutakhiran data setiap kali ada perubahan dokumen yang masuk. Terkait data orang meninggal yang dibiayai melalui BPJS seharusnya pihak Dinkes Kabupaten Madiun bisa melakukan validasi data ke Dirjen Pencatatan Sipil pusat melalui akses yang diberikan kepada semua OPD.

 

“Tugas kita adalah memasukkan data penduduk meninggal yang dilaporkan oleh pihak kelurahan. Dinkes dan Dinsos pun bisa mengakses data tersebut. Dan laporan kami real time,”ungkap Ahmad (28/2). (klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم