Visioner, Kota Madiun Bakal Memiliki Perda Tentang Penyelenggaran Literasi Digital



Klikmadiun.com – Aktivitas dunia digital di Kota Madiun saat ini telah berkembang pesat seiring perubahan wajah kota dengan julukan Pendekar  yang telah mengimplementasikan konsep smart city dalam pertumbuhannya. Namun perkembangan teknologi digital tidak serta merta berbanding lurus dengan perubahan sosial masyarakatnya.

 

Hingga kini segala aktivitas di dunia digital diatur dalam Undang  - Undang Informasi dn Transaksi Elektronik (ITE), namun peraturan untuk melindungi literasi di dunia digital belum terwujud. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Madiun bersinergi dengan  Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Madiun melakukan uji publik terkait Raperda Penyelenggaraan Literasi Digital pada Senin (6/3/2023).

 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Pansus III, Handoko Budi Setyo bahwa para pemakai digital di kota Madiun jangan sampai terjerat hukum, utamanya UU ITE.

 

"Janganlah warga kita para pemakai digital ini terjerat hukum, terutama UU ITE. Maka perlu adanya batasan yang jelas," terang Handoko.

 

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Literasi Digital ini nantinya merupakan peraturan yang pertama kali ada di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini juga untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital.

 

"Kita semua tahu bahwa peraturan yang mengatur tentang literasi digital belum ada. Sehingga bila ini terjadi maka hal ini merupakan peraturan yang pertama se indonesia. Dan juga untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital," pungkasnya.

 

Senada, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah mengatakan bahwa perlu adanya landasan hukum yang pasti, karena kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang dibangun.

 

"Kedepannya kita perlu adanya landasan hukum karena kita tahu di kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang di bangun untuk fasilitas-fasilitas ini," kata Aflah.

 

Raperda tersebut nantinya juga akan berfungsi sebagai peraturan yang waib dipatuhi oleh pejabat juga.(klik-2)

  

Post a Comment

أحدث أقدم