KlikMadiun-Setelah melalui kajian, bukti dan saksi , akhirnya hari ini, Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kab Madiun menolak upaya banding dari Cakades nomor urut 3 Bambang Hariyanto selaku pemohon dalam sidang musyawarah terbuka sengketa Pilkades serentak Kabupaten Madiun, Kamis 13/1/2022.
Ketua panitia Desa Gandul Pardi Wibowo usai sidang menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya panitia sangat hati-hati dan sudah menjalankan sesuai regulasi yang ada, yaitu sesuai dengan Perbup 38 tentang Kepala Desa.
"Kita ketahui bersama hasil sidang TP3KD hari ini bahwa, TP3KD menolak banding dari Pemohon dan menguatkan keputusan dari Panitia Pilkades Desa Gandul"
Suprijanto, Penasihat Hukum dari Cakades Bambang menilai pelaksanaan Pilkades Gandul disinyalir terdapat kejanggalan.
"kita melihat ada beberapa fakta persidangan yang diabaikan, ada beberapa fakta yang tidak disampaikan seperti sosialisasi Perbup Pasal 61 ayat 5 diabaikan, tidak ada dalam Perbup yang mengatakan satu orang satu suara," kata Suprijanto.
Diketahui, laporan banding Cakades Bambang Hariyanto lantaran, pada saat pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Madiun pada 20 Desember 2021 lalu, perolehan suara dua calon seimbang. Yakni, Sunarto memperoleh 1.166 suara, dan Bambang Hariyanto juga mendapat 1.166 suara.
Untuk calon lainnnya bernama Supriyanto hanya 31 suara. Sesuai regulasi Perbup Madiun No 38, pemenang dipilih berdasarkan perolehan suara tertinggi di dusun terluas atau memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih banyak yakni pemenang nomor urut 1.
Sekretaris TP3KD, Prijono mengatakan, Salah satu alasan TP3KD menolak banding Pemohon karena, materi pemohon dengan pengakuan saksi berbeda.
"fakta dan bukti yang ada pada dokumen dan dihubungkan keterangan saksi sudah sinkron sehingga tidak ada permasalahan yang paling krusial" kata Suprijono.
"Pada saat pemohon tidak puas, di berita acara tidak ada yang keberatan satu pun. Jadi menyetujui semua, seperti surat lengket tercoblos akhirnya dua tercoblos semua, yang dinyatakan dihitung hanya satu suara karena azas pemilihan di Indonesia menurut peraturan bupati adalah one man one vote," jelasnya.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi baik dari Pemohon dan Termohon maka TP3KD menolak poin-poin banding dari pemohon dan menguatkan penetapan panitia Pilkades untuk selanjutnya menyatakan sah dan mengikat keputusan panitia Pilkades Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng.(Klik-1)
Posting Komentar