Klikmadiun - Tujuh partai baru calon peserta pemilu 2024 dinyatakan memenuhi persyaratan. Pun, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun merampungkan verifikasi faktual (Verfak) beberapa hari silam.
Dimana dalam kegiatan Verfak, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun, melakukan verifikasi kepengurusan partai politik dan verifikasi dokumen keanggotaan partai politik.
Terlebih dari ketujuh partai politik tersebut, terdapat tiga partai politik yang dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan. Sedangkan yang lainnya belum memenuhi persyaratan.
" Yang sudah memenuhi syarat Verfak keanggotaan PSI, Perindo, dan Hanura. Sedangkan PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB belum memenuhi dan harus dilakukan perbaikan, " Kata Komisioner Divisi Teknis Jumangin, senin (07/11/2024).
Lanjutnya, Jumangin mengungkapkan dalam verfak keanggotaan tersebut, KPU memeriksan dan memastikan secara langsung kebenaran data yang diunggah partai di sipol. Hasilnya, 1870 sampel yang dilakukan pemeriksaan dan 850 dokumen ditemukan tidak memenuhi persyaratan.
"Diduga ada anggota yang tidak mengakui sebagai anggota parpol tersebut. Ada juga yang beda dan tidak bisa ditemui dilokasi, tidak bisa dihadirkan di kantor parpol, dan tidak bisa di video call. Sehingga di TMS-kan (tidak memenuhi syarat), " Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, dirinya mengakui bahwa bisa saja Parpol mencatut seseorang sebagai anggotanya, atau ada juga anggota Parpol yang dicaut terdaftar di Parpol lainnya.
" Untuk sanksi partai politik yang memcatut nama orang di anggotanya tidak ada, itu bukan tanah kita, hanya kita TMS-kan, " Ujarnya.
Sementara itu, empat Parpol yang sudah memenuhi persyaratan akan mengikuti verifikasi faktual perbaikan dilaksanakan pada tanggal 10 November mendatang.
"Sesuai jadwal semuanya akan selesai tanggal 13 Desember 2022, dan tanggal 14 esok harinya sudah harus dilakukan penetapan peserta pemilu, " Pungkasnya.
Posting Komentar