Tegas! BPD Banjarsari Kulon Menolak Penyerahan Tanah Aset Desa ke Pemkab Madiun

 


Klikmadiun.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun secara tegas menolak penyerahan bidang tanah aset Desa yang di atasnya berdiri gedung SDN 01 Banjarsari Kulon dan SDN 02 Banjarsari Kulon.

 

Penolakan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan penolakan penyerahan bidang tanah kepada Pemkab Madiun dan surat tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Banjarsari Kulon dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun pada Jumat (16/12/2022) siang.

 

Dalam surat disebutkan bahwa seluruh anggota BPD setempat menolak pelepasan tanah aset Desa kepada Pemkab Madiun. Kesepakatan penolakan tersebut berdasarkan keputusan rapat anggota BPD yang digelar sehari sebelumnya.

 

"Benar kami dari BPD Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan sudah sepakat menolak Pelepasan Aset Desa berdasarkan rapat yang kami laksanakan Kamis  tanggal 15 Desember 2022," Jelas Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto (15/12).

 

Selanjutnya  dijelaskan dalam surat, ada perbedaan materi sosialisasi dengan surat yang ditandatangi saat penyerahan aset

 

"Waktu itu ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun terkait permohonan hak guna pakai status tanah di kedua sekolah tersebut, kemudian kita disuruh tanda tangan berita acara tersebut. Namun ketika kami meminta salinan surat berita acara, isi dari suratnya berbeda bahwa ini adalah penyerahan bidang tanah bukan hak guna pakai," papar Ernawanto.

 

BPD Banjarsari Kulon melalui Ketua BPD Ernawanto kembali menegaskan penolakan pelepasan aset bidang tanah milik Desa. Menurutnya, alasan utama penolakan penyerahan bidang tanah Desa adalah karena proses penyerahan tanah aset Desa tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana diatur dalam UU  nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


"Surat sudah kita sampaikan kepada  Kepala Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun. Yang jelas kami menolak penyerahan tanah aset Desa ke Pemkab Madiun. Sebab tidak sesuai dengan UU yang berlaku," tambah Ernawanto.

 

Terakhir, Ketua BPD Banjarsari Kulon menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Banjarsari Kulon segera mengambil sikap, melakukan upaya penyelamatan kongkrit terhadap aset Desa Banjarsari Kulon.

 

"Daripada nanti berurusan dengan warga yang tidak puas dan dilaporkan ke polisi, alangkah baiknya pelepasan aset dibatalkan"pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama