Hakim Putuskan Tolak Gugatan Pemohon dalam Sidang Praperadilan Termohon Kasat Reskrim Polres Madiun Kota






Klikmadiun.com- Dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan materi gugatan Tidak sahnya penetapan Tersangka dan tidak sahnya penyitaan yang di ajukan oleh pemohon terhadap termohon Kasat Reskrim polres Madiun kota hari ini Selasa (27/6/2023) diputuskan ditolak.


Hasil putusan Praperadilan menolak pemohon oleh PN kota Madiun yang dipimpin langsung Dian Mega Ayu S.H., M.H. sebagai hakim dan Sunyoto S.H.sebagai panitera dibenarkan oleh kuasa hukum termohon Iptu Khoirul Hidayati, SH.


Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH. melalui Kasi Hukum Polres Madiun kota Iptu Khoirul Hidayati, SH. menjelaskan terkait keputusan hakim tersebut.


"Iya benar mas, bahwa pada sidang Praperadilan telah memutuskan menolak gugatan pemohon," jelasnya.


Selanjutnya dijelaskan Iptu Khoirul bahwa pada sidang awal belum bisa hadir mendampingi termohon  dikarenakan surat yang diterima sehari sebelum sidang dan ia sudah ada agenda yang lain.


"Pada sidang pertama kita tidak bisa hadir. Karena kita terima surat panggilan mepet dan saya juga sudah ada agenda pada tanggal itu. Itupun saya sudah ijin ke PN,"lanjutnya .


Sedangkan untuk surat kuasa sudah dilakukan  pembenahan.

Kemudian dirinya juga menerangkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh petugas telah memenuhi standart penangkapan tersangka dari semua bukti yang ada termasuk surat pernyataan dari tersangka.


"Karena bukti-bukti dari kita sudah cukup. Dan untuk menangani kasus itu kita sudah sesuai prosedur. Jadi memang sudah ada alat bukti yang cukup , saksi dan  ada pengakuan dari tersangka. Jadi semua tahapan penyidikan kita sdh sesuai prosedur. Semua itu kita gelarkan di persidangan ,"terangnya.


"Saat persidangan untuk menghadirkan saksi  dari pemohon  kami tolak dikarenakan saksi pemohon dari istri tersangka dan kakaknya sesuai pasal168 KUHAP  tidak diperbolehkan untuk menjadi saksi," pungkasnya.(klik/hms)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama