Kejari Kabupaten Madiun Gencar Laksanakan Program PPS, Pentas Gugat Sebut Seharusnya Dikaji Ulang

 

foto : Tim Kejari Kab. Madiun saat mengikuti paparan guna program PPS 


Klikmadiun.com – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tengah gencar melaksanakan program pengamanan pembangunaan strategis (PPS). Beberapa proyek strategis di beberapa OPD dan stakeholder Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mendapatkan pendampingan Kejari setempat.


Proyek tersebut antara lain 11 proyek strategis oleh DPUPR Kabupaten Madiun, pembangunan 4 gedung di RSUD Dolopo dan Revitalisasi Gedung SMPN 1 Dolopo. Ketiga proyek itu bakal menelan anggaran hingga milyaran rupiah.


Dalam program PPS, tim dari Kejari Kabupaten Madiun akan bertugas untuk mencari potensi ancaman, gangguan, halangan dan tantangan (AGHT) demi kelancaran proyek yang dikerjakan. Sehingga permasalahan bisa diidentifikasi diawal dengan pencegahan terjadinya pelanggaran.


Meski program PPS ini mendapatkan banyak respon yang baik dari OPD terkait, namun pernyataan berbeda dikemukakan oleh NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) melalui Koordinator Heru Kun menyampaikan bahwa program PPS seharusnya layak dikaji ulang.

foto : Heru Kun, Koordinator NGO PGI


“Dengan deretan persoalan internal Kejari Kabupaten Madiun, PGI menyampaikan pendapat, dimana kita berpandangan bahwa program PPS di Kabupaten Madiun momentumnya tidak tepat dan cenderung dipaksakan”, jelas Heru, Sabtu (17/6/2023).


Menurutnya, program PPS tidak sepantasnya dilaksanakan di tengah kemelut permasalahan yang menimpa lingkungan Kejari Kabupaten Madiun. Kejari seharusnya memfokuskan program-program untuk membenahi kinerja di tubuh korps adhyaksa itu.


“Sepatutnya dihentikan untuk sementara waktu. Mengingat Kejari Kabupaten Madiun sedang dalam kondisi berbenah,” lanjutnya.


Di akhir, Heru justru mempertanyakan tujuan program PPS yang berdalih untuk mencegah terjadinya ancaman, gangguan, halangan dan tantangan.


“Dalam kondisi dan situasi Kabupaten Madiun yang marak pungli, mari berpikir sederhana secara operasional. Jadi sebenarnya yang mengancam dan merusak itu siapa?  Pihak mana yang menghambat kelancaran pembangunan? Bukankah ancaman terkuat adalah korupsi? Siapa pelakunya? Apakah seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi sudah serius dituntaskan? Siapakah pihak yang paling bertanggungjawab menimbulkan ketidakkondusifan daerah?,” tandasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama