Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Kota Madiun Musnahkan BB Inkrah





Klikmadiun.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang jatuh pada 22 Juli nanti, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum (inkrah) di halaman kantor Kejari Kota Madiun pada Kamis (20/7/2023).


Menurut Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan bahwa jumlah BB mengalami peningkatan. Yaitu lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 2,7 gram ganja dan 46.311 obat jenis trihexsipenidhil.


"Sepertinya lebih meningkat. Dulu masih dibawah 1 kg sabu barang bukti yang kita musnahkan, justru ini malah lebih 1 kg," ungkapnya.


Kendati demikian,  pihak Kejari Kota Madiun selalu berupaya  untuk meminimalisasi banyaknya peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun. Melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat luas.


Beberapa program tersebut antara lain jaksa masuk sekolah, jaksa sambang kelurahan, maupun program jaksa menyapa. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba.


"Kalau terkait hukuman, kami tidak akan memberikan sedikitpun toleransi,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Budi Wibowo yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa Pemkot Madiun saat ini tengah menyusun Raperda yang mengatur terkait fasilitasi pemberantasan narkoba. Sedangkan prosesnya saat ini masih diajukan ke Provinsi Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.


Menurut Budi, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab Pemda dan aparat penegak hukum, melainkan juga menjadi tanggung jawab semua pihak. Pemda, menurut Budi juga melakukan upaya penanggulangan narkoba, baik melalui sosialisasi di tingkat masyarakat maupun di satuan pendidikan.


"Kalau terjadi perkara di persidangan yang diputus oleh Pengadilan Negeri untuk direhabilitasi ya Pemda punya kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dari sisi kesehatan. Sedangkan dari sisi sosial kita punya kewenangan sebatas memfasilitasi untuk mengirimkan yang bersangkutan untuk dikirim ke panti rehabilitasi sosial di bawah naungan Badan Narkotika kota/kabupaten (BNK),"pungkasnya. (Klik-2)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama