Terkait Pemdes Disuruh Renovasi Sendiri Bangunan SDN, Pentas Gugat: "Kadindik dan Bupati Madiun Berani Tidak Buat Surat Pernyataan?"


foto : Kondisi gedung SDN Duren 02 yang rusak parah.


Klikmadiun.com - Pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu dalam sebuah pemberitaan mendapatkan apresiasi dari NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI). Dalam berita tersebut, Ketua BPD, Santoso meminta jaminan berupa surat resmi dari Bupati Madiun terkait arahan penggunaan anggaran bersumber dari APBDes untuk perbaikan gedung SDN Duren yang rusak parah.



"Kami apresiasi pendapat Ketua BPD Duren yang berani mengambil sikap agar pihak Pemdes Duren meminta rekomendasi ke Bupati Madiun agar memberikan kepastian hukum terkait penganggaran perbaikan gedung SDN untuk masuk dalam APBDes," ujar Koordinator PGI Heru Kuncahyono, Kamis (13/7/2022).


Menurutnya, surat pernyataan resmi nantinya akan menjadi acuan pertanggungjawaban pihak Desa dalam merenovasi gedung sekolah menggunakan APBDes.


"Hitam di atas putih sebagai bukti otentik Bupati Madiun menjamin dan bertanggungjawab bahwa penganggaran renovasi SDN dapat dibiayai melalui APBDes," imbuhnya.


Surat pernyataan menjadi upaya agar tidak ada yang dikorbankan seandainya kelak langkah yang ditempuh Desa berdampak hukum.


PGI juga menyarankan supaya langkah membuat surat pernyataan seyogyanya juga berlaku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun sebagai eksekutor pengambilalihan aset tanah SDN.


"Kami menyarankan agar Kadindik membuat surat pernyataan yang berisi penyerahan aset tanah SDN yang sudah bersertifikat atas nama Desa dan/atau yang belum atas nama Desa kepada Pemkab Madiun tidak melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa," paparnya.


Dirinya menilai, surat pernyataan Kadindik juga penting, sehingga dapat menjamin bahwa penyerahan aset desa secara cuma-cuma kepada Pemkab tidak melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2016.


"Kadindik dan Bupati Madiun berani apa tidak buat hitam di atas putih?," tantang Heru.


Pentas gugat berharap polemik pengambilalihan aset tanah SDN dapat berjalan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi. 


"Jika itu milik Pemkab, mengapa desa disuruh menyerahkan? Artinya Pemkab tahu dong aset itu bukan miliknya," tukasnya.


PGI menilai bahwa permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menginginkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menertibkan aset-asetnya tersebut dimaksudkan dalam rangka menghindari penggelapan aset negara.

foto : Koordinator PGI, Heru Kuncahyono (foto koleksi pribadi)


"Jadi konteksnya penertiban aset ya, KPK bukan menyuruh meminta aset pihak lain. Poinnya adalah silakan dibangun SDN itu asal jangan ada korupsi", jelasnya.


Heru menjelaskan, untuk diketahui oleh masyarakat bahwa Dana transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Madiun TA. 2023 untuk Dana Alokasi Umum (DAU) bidang Pendidikan sebesar 30.742.898.000.00 (Tiga Puluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan 18.078.307.000.00 (Delapan Belas Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah). Sehingga terdapat akumulasi Dana Transfer dari pusat melalui DAK dan DAU kepada Kabupaten Madiun pada pos anggaran Pendidikan sebesar 48.821.205.000.00 (Empat Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).


"Silakan ditanyakan kepada eksekutif atau legislatif, berapa jumlah anggaran Pendidikan untuk pembangunan fisik yang sudah disiapkan APBD? Masih kurangkah untuk merenovasi SDN yang rusak?"ujar Heru.


"Patut ditunggu bagaimana pertanggungjawaban mereka dalam penggunakan anggaran fisik Pendidikan tersebut", imbuhnya.


Heru kun mengkhawatirkan, jika rusaknya bangunan sekolah ini dibiarkan yang pada akhirnya roboh kemudian timbul korban jiwa maka siapa yang akan menanggung dampaknya.


"Apakah uang lebih bermakna daripada kemanusiaan?,"pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama