Babak Baru Sidang Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Madiun, Saksi-saksi Ungkap Fakta Mengejutkan




Klikmadiun.com - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam tubuh Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki babak baru. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa penuntut umum menghadirkan 8 saksi dari direksi dan beberapa staf perusahaan yang lebih dikenal dengan nama PDAM Kota Madiun itu.


Delapan saksi tersebut yaitu Direktur Utama Suyoto, Direktur Administrasi dan Keuangan Hery Sulistyono, Kasubag Perbendaharaan Siti Mukminatun, Kabag Keuangan Budi Wahyuni Susanti, mantan Kepala SPI Aini Masayu, Kepala Litbang Naryadi, Kepala SPI baru Abdul Rasyid dan Pemeriksa Bagian Umum Lilik Kusminingwati.


Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Supervisi Kasir Rahajeng Elok dan Kasubag Pengendali Rekening Jiono menjadi terdakwa tersebut, beberapa saksi mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan dalam kinerja karyawan perusahaan plat merah itu.


Kasus dugaan korupsi yang bermula dari adanya temuan selisih pembukuan sebesar 729 juta rupiah itu akhirnya membawa direksi dan staf perusahaan milik Pemkot Madiun itu harus berhadapan dengan hakim dan Jaksa di meja hijau sebagai saksi.


Anehnya, dalam sidang Kasubag Perbendaharaan Siti Mukminatun menjawab pertanyaan Jaksa terkait standar operasional prosedur (SOP) di lingkup kinerja Perumda Air Minum Tirta Taman Sari bahwa tidak ada SOP yang mengatur alur aliran dana dari pembayaran pelanggan. Dirinya mengaku hanya mengikuti pejabat sebelumnya. 


"Iya selain laporan keuangan dari J smart (aplikasi pembukuan, red), saya juga menulis manual di buku bantu. Karena saya mengikuti kasubag yang dulu,"terang Siti Mukminatun.


Dia juga menceritakan kelalaiannya yang tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam laporan yang diberikan oleh Supervisi Kasir. Padahal terdapat kolom tanda tangan Bendahara dalam laporan tersebut.


"Memang lpp tidak saya tanda tangani, hanya buku bantu saya paraf. Itu tanggung jawab kasubag pengendali rekening. Saya cocokkan lpp dan setoran cocok, besoknya uang saya setorkan ke bank,"lanjut Siti.


Senada, Kabag Keuangan Budi Wahyuni Susanti mengatakan bahwa tidak ada dasar yang mengatur alur kinerja di PDAM Kota Madiun. 


"Memang tidak ada SOP yang mengatur uang dari Kasir ke Bendahara. Saya hanya menerima laporan saja, uang langsung setor ke bank,"kata Budi.


Sementara itu, mantan Kepala SPI Aini Masayu memaparkan tugas dan fungsi sebagai kontrol internal dengan menyebutkan bahwa tugas SPI hanya memeriksa keuangan perusahaan, tidak detil hingga ke pembukuan.


"Kami SPI tidak detil memeriksa keuangan, hanya yang di Bendahara saja. SPI hanya mengawasi staf ataupun karyawan di bawahnya Direktur Utama,"ujar Aini.


Banyak fakta terungkap dalam sidang yang berlangsung 5 jam itu. Dari keterangan para saksi, mengemukakan bahwa kinerja dalam lingkungan perusahaan masih tidak sesuai prosedur. Dan SPI sebagai pengawas internal hanya melaksanakan tugas di beberapa titik saja.



Hal ini membuat penasihat hukum terdakwa Aditya Setyo Raharjo gerah. Dirinya menangkap banyak keanehan akan kinerja di PDAM Kota Madiun. 


"Banyak keanehan disini, tidak adanya tanda tangan dalam laporan dari sistem. Padahal setiap hari cocok, namun setelah direkap ulang tidak sama antara laporan dan sistem. Ini menunjukkan ada kelemahan dalam sistem,"paparnya.


Pihaknya akan menghadirkan saksi untuk menerangkan bahwa tidak ada standar baku untuk melaksanakan tugas di perusahaan tersebut. Sehingga ada kemungkinan kliennya terbebas dari perbuatan melawan hukum.



Sebagai informasi, dalam persidangan terdakwa Rahajeng Elok mengakui menggunakan uang perusahaan sebesar 28 juta rupiah. Serta mengungkapkan bahwa surat pernyataan yang ditulisnya berisi akan mengembalikan uang sebesar 729 juta itu dalam kondisi di bawah tekanan SPI.



Sidang hari itu terpaksa ditunda, dengan menyisakan dua saksi yang belum memberikan keterangan, yakni Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan. (klik-2)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama