Terkait SOP, Dewan Pengawas PDAM Kota Madiun Sudah Sering Peringatkan Direksi




Klikmadiun.com - Kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun sidangnya terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi demi saksi dihadirkan dalam persidangan yang akhirnya mengungkap tidak adanya SOP dalam kinerja pegawai perusahaan plat merah itu.



Kelalaian beberapa pegawai terungkap dalam rentetan prosedur pembukuan keuangan perusahaan air minum milik daerah tersebut. Ditambah dengan disintegrasi sistem sehingga memicu terjadinya data yang tidak akuntabel.



Menilik potensi kerancuan kinerja perusahaan dengan nama lama PDAM Kota Madiun itu, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang masuk dalam jajaran Dewan Pengawas angkat bicara. Dirinya menilai bahwa polemik muncul berawal dari kurangnya kondusifitas dalam struktur organisasi. Apalagi, kurang optimalnya standar operasional prosedur dalam pengaplikasian kinerja menyebabkan peluang human eror.



"Kita sedang evaluasi, sedang berproses untuk lebih baik. Sebenarnya kinerja sudah bagus, hanya belum optimal. Di dalam kurang solid. SOP memang belum sempurna, belum semua ada,"jelasnya, Kamis (24/8/2023) pagi saat dijumpai di ruang kerjanya. 



Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun sebenarnya selalu mengamati dan memonitor setiap perkembangan perusahaan. Setiap tiga bulan dilakukan evaluasi untuk mengkaji capaian maupun kendala yang ada.

foto : Soeko Dwi Handiarto, Sekda Kota Madiun sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.


"Sebenarnya itu sudah menjadi catatan kami. Kita mengikuti dari awal dan kita evaluasi terus, kita sedang berproses. Tiap bulan kita ingatkan, akhirnya kita turunkan Inspektorat. Karena kita Dewan Pengawas tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi secara langsung. Kita juga sudah komunikasi dengan KPM, masih berproses,"lanjutnya. 



Sebagai informasi, dalam sidang terakhir Kasus dugaan korupsi sebesar 729 juta rupiah yang menetapkan Supervisi Kasir dan Kabag Pengendali Rekening sebagai terdakwa, mengemuka beberapa keterangan dan bukti bahwa laporan-laporan keuangan perusahaan unprosedur.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama