Seteru Wawali Inda Raya dan Kadis Kominfo Belum Usai, Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum




Klikmadiun.com - Konflik perang argumen antara Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun Inda Raya dan Kadis Kominfo Noor Aflah di media sosial yang berujung pada aduan ke polisi oleh pihak Wawali Kota Madiun, kini kasusnya kian meruncing. Kuasa Hukum Inda Raya, Heru Prasetyo memaparkan beberapa keterangan yang termaktub dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 September 2023.


Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa perkara yang diadukan oleh kliennya pada tanggal 17 Juli 2023 setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Ada beberapa pertimbangan hukum salah satunya adalah alasan Locus Delicti. Dari hasil pemeriksaan, lokasi para saksi saat kejadian berada di Kota Makasar maka sesuai pasal 84 KUHAP pengadilan yang berwenag untuk mengadili perkara tersebut adalah pengadilan setempat.


“Kami akan cek, jika benar masalah itu karena locus delicti-nya di Makasar, bukan berarti kan terlapor tidak bersalah,”ujar Heru, Kamis (14/9/2023).


Selain itu, salah satu poin dalam surat juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 11 September 2023 maka penanganan atas pengaduan kliennya harus dihentikan proses penyelidikan sebab tidak terpenuhi unsur pidananya. Ditambah adanya keterangan ahli pidana dengan menyebutkan apa yang dilakukan oleh teradu lebih ke pelanggaran etika kesopanan antara bawahan dan atasan. Walaupun ahli Bahasa menyatakan komentar Noor Aflah sebagai teradu mengandung unsur negatif yang bermuatan pencemaran nama baik.


Dihentikannya penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Madiun Kota bukan berarti proses hukum tidak berlanjut. Dirinya sebagai kuasa hukum akan membuat laporan ke wilayah Polresta Makasar jika memang terbukti kasus kliennya dilakukan di wilayah tersebut.


“Kami akan membuat laporan di Makasar, tidak masalah. Hukum harus ditegakkan,”tegasnya.


Ia juga menangkap beberapa kejanggalan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya tersebut. Sebab, kasus Inda Raya akhirnya dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Kota Madiun sebagai petugas yang berwenang. Dan lagi, ia mempertanyakan terbitnya surat resmi dari Kejaksaan Kota Madiun yang sempat ditunjukkan oleh pihak Satreskrim.


“Padahal kasus klien kita masih tahap aduan, bagaimana bisa terbit surat dari kejaksaan,”ungkapnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama