Alhamdulillah, Warga Magetan Sujud Syukur, MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun bersyarat

 

KlikMAGETAN – Puluhan warga yang sebagian besar kaum milenial terlihat melakukan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin ( 16/10/2023 )


Puluhan warga Desa Blaran, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan bersuka ria melakukan sujud syukur setelah nobar bersama mengikuti jalannya sidang MK dan putuskan putuskan syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat.


“ Syukur Alhamdulillah akhirnya diputuskan bisa usia tidak

40 tahun. Merdeka.. merdeka, Indonesia merdeka” ujar salah satu warga yang bernama Pardi.


Setelah mengucapkan pekik merdeka. Mereka kemudian secara serentak dan bersama sama tanpa dikomando langsung melakukan sujud syukur. Dia mengaku ini sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia.


 Dengan adanya putusan itu tentunya kaum muda yang disebut juga Kaum milenial bisa berkesempatan bisa menjadi pemimpin. Juga

mendapatkan pemimpin yang berkualitas.


“ Banyak pemimpin pemimpin muda yang sekarang menjadi kepala daerah yang sangat berkompeten dan berpengalaman dan dapat maju menjadi kandidat Pilpres 2024 mendatang. Misalnya ke Mas Gibran. Pemimpin muda yang berpengalaman, berintegritas,” ujarnya 


Semoga Indonesia menjadi lebih baik dan  semakin maju dengan adanya pemimpin pemimpin muda seperti Walikota Solo tersebut..merdeka.... Terimakasih MK.(Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama