BPD Karangjati Protes, Pembentukan Tim Penyusun Soal Penjaringan Perangkat Desa Tak Patuhi Perbup Ngawi

 



Klikmadiun.com - Adanya dugaan kongkalikong dalam proses seleksi perangkat Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi diungkapkan oleh BPD Karangjati melalui nota keberatan yang ditujukan kepada Camat Karangjati. 


Dalam surat keberatan yang ditandatangani oleh Ketua BPD Karangjati Marsono, disampaikan bahwa adanya kejanggalan dalam pembentukan Tim Penyusun soal untuk seleksi perangkat desa. Kepala Desa setempat secara mendadak menetapkan tim penyusun naskah yang diajukan oleh Tim Pengisian. Padahal ada dua kandidat tim penyusun, namun yang disetujui tetap tim rekomendasi dari tim pengisian.


“Kita ajukan tim penyusun pembanding yang lebih berkualitas, independen, obyektif, transparan dan memiliki kredibilitas. Namun tiba-tiba tadi waktu posisi saya di luar kota, saya di WA oleh Bu Kades dengan bahasa bahwa terpakasa segera di SK kan untuk tim penyusun. Saya tidak tanda tangan di berita acara penetapan tim penyusun,”jelas Marsono melalui sambungan telepon, Rabu (8/11/2023). 


Sesuai Perbup Ngawi nomor 103 tahun 2022 tentang Perangkat Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama BPD membentuk Tim Penyusun yang berkompeten di bidangnya untuk menyiapkan bahan ujian tulis dan ujian praktek komputer yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

foto : Marsono, Ketua BPD Karangjati

Selain itu, BPD juga menangkap kejanggalan atas praktik bagi-bagi bank soal yang dilakukan oleh tim Pengisian. Sebanyak 500 butir soal diberikan kepada peserta ujian dengan ketentuan 100 soal yang akan diujikan.


“Sesuai Perbup kan terkait soal merupakan tupoksi tim penyusun lalu kenapa tim pengisian cawe-cawe?,”tegasnya.



Di akhir, Marsono menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Camat Karangjati tersebut belum mendapatkan balasan dari pihak terkait.


“Saya belum dipanggil Pak Camat dan belum ditelepon Pak Camat,”pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama