Forum Peduli Reformasi Demokrasi Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Bertema HUT PSI Kota Madiun



Klikmadiun.com  - Komunitas anak muda yang menamakan diri Forum Peduli Reformasi Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Madiun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (5/12/2023).


Giat yang digelar di areal Pahlawan Business Center (PBC) itu menghadirkan Ketua Umum PSI yang tidak lain adalah anak bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang didampingi Wali Kota Madiun Maidi dan Ketua DPD PSI Kota Madiun Bagus Panuntun. 


Dalam laporannya, Forum Peduli Reformasi Demokrasi Indonesia menyebutkan beberapa pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PSI Kota Madiun dalam tahapan kampanye. Menurut Perwakilan Forum Hadiansyah mengatakan adanya unsur pelanggaran dalam kampanye PSI Kota Madiun yang dibalut dengan acara “Jalan Santuy Bareng Bro Kaesang” pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu. 


Dugaan pelanggaran fatal terlihat jelas dengan adanya hadiah yang berbentuk door prize untuk peserta jalan sehat, padahal dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 butir (j) tentang Larangan Dalam Kampanye menyebutkan larangan dalam menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.


“Dugaan pelanggaran pertama yang paling kentara yaitu adanya door prize, sedangkan di undang-undang pemilu sudah diatur bahwa tidak diperbolehkan pemberian uang atau materi lainnya dalam kegiatan kampanye,”jelas Hadi.


Lanjut, diatur dalam PKPU no 15 tahun 2023 pasal 33 ayat 7 butir (a) tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum dijelaskan bahwa setiap bahan kampanye pemilu paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang.


“Kita lihat hadiah utamanya adalah paket umroh dan beragam hadiah elektronik lainnya, bahkan pada saat penyerahan hadiah simbolis terdapat logo PSI dan no urutnya”tandasnya.


Jalan santai yang digelar malam hari itu disinyalir kental dengan unsur kampanye politik. Tampak dengan dipasangnya banyak alat peraga kampanye yang menandakan logo dan simbol partai binaan Grace Natalie itu. Mulai dari bendera, dekorasi acara hingga kostum yang digunakan para caleg dan peserta jalan santai.


Redaksi mengutip surat laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut mengenai beberapa peraturan

a) PKPU no 15 tahun 2023 pasal 1 ayat 18 tentang Ketentuan Umum bahwa Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu;

b) PKPU no 15 tahun 2023 pasal 22 ayat 4 yang berbunyi Citra diri sebagaimana dimaksud meliputi: a. nomor urut dan b. foto/gambar; 

c) PKPU no 15 tahun 2023 pasal 22 ayat 5 yang menjelaskan Materi Kampanye Pemilu disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada masyarakat.


“Misal ini dianggap bukan kampanye, terlalu banyak atribut alat peraga kampanye yang menyiratkan citra diri peserta pemilu disini, apalagi PSI juga sebagai peserta pemilu, kemudian kalau kita terjemahkan frasa dan/atau itukan bisa diterjemahkan keduanya atau salah satu unsur telah terpenuhi, jadi apabila memang di kegiatan tersebut tidak ada orasi (verbal), terpampang nyata lho materi kampanye tertulis visual lainnya dan juga kita ketahui bersama bahwa dimulai tanggal 28 November sudah mulai tahapan kampanye pemilu" kata Hadi.



Forum Peduli Reformasi Demokrasi Indonesia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang berimplikasi hukum pidana ini. Tujuannya tindakan ini penting untuk menjaga integritas instrumen negara dalam memastikan semua peserta pemilu mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga marwah demokrasi dan tegaknya konstitusi.


“Kita tidak mempermasalahkan adanya agenda kampanye dengan imbalan tertentu selama kegiatan tersebut dilakukan sebelum masa kampanye, Ini bentuk keprihatinan kita dalam mengawal demokrasi, khususnya agar tidak memberi ajaran yang tidak baik untuk masyarakat. Kamı harap laporan segera ditindaklanjuti Bawaslu Kota Madiun, jika dugaan pelanggaran pemilu tidak ditindaklajuti, maka dimanalagi kita akan mengadu atas ketidakpastian hukum dan peraturan kita ini”tutupnya.


Sementara itu, petugas keamanan dari Bawaslu Kota Madiun, Samsul mengungkapkan laporan yang diterima hari itu telah disampaikan kepada jajaran komisioner Bawaslu Kota Madiun.


“Sudah, tadi langsung kamı sampaikan ke komisioner, dan besok terkait laporan ini akan ada penanganan,”tutupnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama