Tarif Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Madiun Naik, Cek Disini !




Klikmadiun.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum.


Dilansir dari laman resmi sosial media Dinas Perhubungan Kota Madiun, kenaikan tarif tepi jalan umum ini berdasarkan kebijakan pemerintah setempat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madiun nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Berikut daftar  kenaikan tarif parkir tepi jalan umum terbaru :

1. Sepeda dari 500 rupiah menjadi 1000 rupiah.
2. Sepeda motor roda dua dari 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah.
3. Sepeda motor roda tiga dari 1500 rupiah menjadi 3000 rupiah.
4. Sedan, pickup dan kendaraan sejenisnya dari 2000 menjadi 3000 rupiah.
5. Truk, mobil bus sedang, mobil bus kecil dan kendaraan sejenisnya dari 4000 menjadi 5000 rupiah.
6. Truk gandeng, trailer dan kendaraan sejenisnya dari 8000 menjadi 10000 rupiah.


Kenaikan tarif yang diumumkan melalui akun instagram Dishub Kota Madiun mendapatkan beragam respon dari warga melalui kolom komentar unggahan tersebut.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama