Kepala Badan Narkotika Nasional Kab. Nanjuk Kunjungi Lapas 1 Madiun

Klikmadiun.com | Madiun - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, Ibu L Dewi Indarwati melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim. Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara BNNK Nganjuk dan Lapas I Madiun dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba, Selasa (16/01). 


Tiba di Lapas I Madiun, Kepala BNNK disambut oleh Kepala Lapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, beserta pejabat dan petugas lapas. Kunjungan ini bukan hanya menjadi bentuk dukungan simbolis, tetapi juga merupakan kesempatan bagi Kepala BNNK untuk memperkenalkan diri sebagai kepala BNNK Nganjuk yang baru.


Kepala BNNK menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Lapas I Madiun dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia juga mengutarakan harapannya agar kolaborasi antara BNNK Nganjuk dan Lapas I Madiun terus dapat ditingkatkan, serta berharap sinergi yang lebih erat antara BNNK dan Lapas dapat memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana narkotika.


Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta menyambut baik kunjungan ini dan menekankan komitmen lapas dalam mendukung segala upaya penegakan hukum terkait narkoba. Ia juga mengungkapkan beberapa program rehabilitasi yang telah dijalankan di dalam lapas untuk membantu warga binaan yang terlibat narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.


“Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan pemasyarakatan, tetapi juga sebagai lembaga yang turut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba”, Ungkap Kadek.


Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap Kunjungan kerja ini  tidak hanya menjadi momen perjumpaan antarpejabat, tetapi juga menjadi awal dari implementasi program-program konkret yang dapat membawa dampak positif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait narkotika.




pas/humas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama