Tim Satops Patnal Lapas 1 Madiun Periksa Atribut Pakaian Dinas Pegawai

Klikmadiun.com | Madiun - Dalam upaya meningkatkan disiplin pegawai Lapas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Satops Patnal melakukan pemeriksaan terhadap atribut pakaian dinas pegawai pada hari ini, Rabu (21/02). 


Tim Satops Patnal yang dipimpin oleh Kabid Adm Kamtib, Lukman Agung Widodo melaksanakan inspeksi mendalam terhadap seluruh atribut pakaian dinas yang menjadi standar bagi pegawai Lapas I Madiun. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program penguatan disiplin internal guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan tertib. 


Selama pemeriksaan, Tim Satops Patnal memberikan perhatian khusus pada ketepatan pemakaian atribut pakaian dinas, termasuk seragam, badge, dan atribut lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk memastikan bahwa setiap pegawai Lapas I Madiun mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kalapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta mengatakan "Pemeriksaan ini bukan hanya untuk mencari pelanggaran, tetapi lebih pada upaya membentuk budaya disiplin yang kuat di kalangan pegawai Lapas I Madiun. Disiplin yang baik merupakan pondasi utama bagi keberhasilan Lapas ini dalam menjalankan tugasnya," Ujarnya.


Tim Satops Patnal berencana untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin guna menjaga tingkat kedisiplinan dan profesionalisme di Lapas I Madiun. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan citra dan kinerja Lapas ini.


Pemeriksaan atribut pakaian dinas ini diapresiasi positif oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, yang melihatnya sebagai langkah yang membangun dan mendukung peningkatan kinerja Lapas. Langkah serupa diharapkan dapat memotivasi pegawai untuk selalu mematuhi peraturan dan memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.




pas/humas

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama